spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Pembunuh Pekerja Cafe di Balikpapan Adalah Rekan Kerja Sendiri

BALIKPAPAN – Tim Opsnal Polresta Balikpapan, Polda Kaltim dan Polsek Balikpapan Utara berhasil menangkap pelaku pembunuhan seorang wanita pekerja cafe di kawasan Kampung Timur, Balikpapan Utara yang terjadi pada Selasa (24/12) kemarin.

Kapolresta Balikpapan, Kombes Pol Anton Firmanto mengatakan, setelah Tim Inafis melakukan olah TKP dan Tim Opsnal gabungan melakukan penyelidikan terhadap jasad korban berinisial RAL (19), serta memeriksa sejumlah saksi diungkap bahwa pelaku merupakan rekan kerja korban.

“Jadi setelah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, termasuk pelaku ini hanya dia yang keterangannya yang mengarah ke kejadian dan yang bersangkutan mengakuinya,” ujarnya saat perskon, Kamis (26/12).

Lebih lanjut Kapolresta Balikpapan menjelaskan, berdasarkan keterangan pelaku aksinya nekat membunuh rekan kerjanya itu lantaran tersinggung oleh perbuatan dan kata-kata korban.

“Awalnya pelaku yang sudah memiliki kekasih ini mencoba menggoda korban dengan mengelus rambutnya korban. Dan korban mengelaknya. Kemudian 4 hari kemudian, tepatnya Selama itu pelaku mendatangin korban ke TKP,” jelasnya.

Di sebuah cafe di RT 31 Kelurahan Gunung Samarinda Baru, Balikpapan Utara sekitar pukul 18.00 Wita pelaku mendatangi korban yang seorang diri dan tengah mencuci perkakas cafe.

Baca Juga:   Soal Kenaikan DO Ketua RT, Zulkifli Pastikan Tidak Ada Kaitannya Dengan Pilkada

“Saat mencuci itu, pelaku dan korban ngobrol. Namun terjadi cek cok mulut hingga membuat pelaku melakukan aksinya tersebut. Dan setelah tau korban tak bernyawa, pelaku kabur dengan mengambil HP korban,” tambah Kapolresta Balikpapan.

Pelaku sempat membeli jilbab dan membungkus HP korban dan membuangnya ke sebuah parit. Hingga pelaku berhasil ke mess pekerja.

“Pelaku sama korban ini satu kerjaan. Cuma pelaku ini kerja di cafe pusat di Jalan Pupuk sementara korban bekerja dan baru ditempatkan di cafe cabang. Jadi saling kenal dan satu kerjaan,” tegasnya.

Setelah mengakui perbuatannya, polisi pun membawa pelaku mencari barang bukti HP korban yang sempat di buang pelaku. Dan akhirnya seluruh barang bukti berhasil di kumpulkan kepolisian.

“Pelaku berinisial MRS (21) dan disangkakan Pasal 338 KUHP dengan ancaman penjara paling singkat 7 tahun,” ujar Kapolresta Balikpapan.

Saat ini kasus pembunuhan ini masih dalam pemeriksaan lebih lanjut lagi, apakah ada pihak lain yang terlibat atau tidak.

Penulis: Aprianto

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img