BALIKPAPAN – Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Balikpapan bersama Kanwil Bea Cukai Kalbagtim dan KPPBC TMP B Balikpapan (Bea Cukai Balikpapan) berhasil menggagalkan penyeludupan dan peredaran gelap narkotika golongan I bentuk tanaman jenis ganja di wilayah Kota Balikpapan.
Pengungkapan ini berawal dari kegiatan patroli siber sinergi Bea Cukai dan BNNK Balikpapan. Diperoleh informasi adanya pengiriman narkotika jenis ganja dengan modus menggunakan jasa pengiriman ekspedisi dari Kota Medan menuju Kota Balikpapan, Minggu (5/2/2023).
Kepala BNNK Balikpapan, Risnoto mengatakan, dari informasi tersebut dibentuklah tim gabungan. Petugas selanjutnya melakukan pengintaian dan penyelidikan secara intensif di sekitar halaman kantor salah satu jasa ekspedisi di Jalan MT. Haryono, pada Senin 06 Februari 2023. “Petugas menangkap seseorang inisial AWR (37),” kata Risnoto, Kamis (9/2/2023).
Lebih lanjut Risnoto menjelaskan, selain pelaku tim gabungan juga turut mengamankan satu paket berukuran besar yang didalamnya terdapat 2 bungkus plastik berisi baju kaos.
Di dalam lipatan kaos tersebut terdapat barang yang diduga narkotika golongan I bentuk tanaman jenis ganja seberat 1.022 gram (brutto). “Selanjutnya setelah dilakukan interogasi, AWR mengaku bahwa paket yang diduga berisi narkotika golongan I bentuk tanaman jenis ganja tersebut adalah miliknya bersama dengan MH alias UN (44),” jelasnya.
Petugas selanjutnya melakukan pengembangan dan pencarian terhadap MH alias UN, dan mendapati yang bersangkutan berada di sebuah rumah di sekitar Jalan Cendrawasih, Klandasan Ulu. “Saat dilakukan penangkapan, MH alias UN sempat tidak koperatif dan bersembunyi di atas plafon rumah, selanjutnya dengan upaya paksa petugas berhasil mengamankan MH alias UN,” tambahnya.
Dari hasil penggeledahan yang dilakukan di kamar MH alias UN petugas juga menemukan 2 batang tanaman yang diduga merupakan narkotika golongan I bentuk tanaman jenis ganja dan 9 plastik paketan kecil siap jual yang juga diduga berisi tanaman jenis ganja dengan berat 22,05 gram (brutto).
“Dari keterangan AWR dan MH alias UN, mereka mengaku bahwa paketan yang diduga berisi narkotika golongan I bentuk tanaman jenis ganja tersebut adalah milik bersama dan dipesan melalui media online dengan modus dikirimkan melalui jasa ekspedisi,” ujar Risnoto lagi.
Sementara MH alias UN mengakui bahwa, sudah beberapa bulan terakhir dirinya mencoba menanam pohon ganja tersebut. Para tersangka juga mengakui sebelumnya telah beberapa kali melakukan pembelian dan pengiriman serta menjual kembali ganja tersebut untuk diedarkan.
“Kepada para tersangka dikenakan pasal Pasal 111 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Subs Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” jelasnya.
Dari Pengungkapan kasus di atas petugas berhasil mengamankan barang bukti ganja seberat 1.044,05 Gram (brutto) dan 2 batang tanaman ganja. Pengungkapan kasus ini merupakan wujud sinergitas dan kerjasama antara BNNK Balikpapan dan Bea Cukai Balikpapan dalam upaya pemberantasan penyalahgunaan narkotika. (Bom)