spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Polresta Balikpapan Tangkap 2 Orang Pengetap BBM Bersubsidi, Satu Diantaranya Angkutan Umum

Balikpapan – Polresta Balikpapan melalui Unit Tindak pidana tertentu (Tipidter) Satuan Reserse Kriminal (satreskrim) mengamankan 2 orang tersangka yang di duga terlibat dalam aksi pengetap Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi.

Kasat Reskrim Polresta Balikpapan, Kompol Beny Aryanto mengatakan, pengungkapan ini bermula dari adanya laporan masyarakat terkait tindak pidana tersebut di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).

“Keduanya bukan komplotan, mereka bekerja masing-masing, dengan inisial MYS dan ED. Mereka membeli BBM bersubsidi dengan jumlah banyak kemudian dijual kembali ke masyarakat atau pengecer dengan harga lebih tinggi,” ujarnya, Kamis (19/12).

Lebih lanjut Beny menjelaskan, berdasarkan informasi yang dihimpun diketahui bahwa kedua tersangka ini beraksi kurang lebih 3 bulan terakhir di sejumlah SPBU di Kota Balikpapan. Secara keseluruhan, BBM subsidi jenis Pertalite yang disita oleh penyidik dari kedua tersangka sebanyak 214 liter.

“Sebagai barang bukti, penyidik mengamankan 2 jenis mobil salah salah satunya adalah mobil angkutan kota. Kemudian selang, mesin pompa elektrik, dan jeriken berisi BBM dan sejumlah kartu kode batang untuk membeli BBM jenis Pertalite,” jelasnya.

Baca Juga:   Remaja ini Nekat Bugil dan Masuk Rumah Warga

Polisi juga mengamankan 9 kartu kode batang untuk pengisian BBM bersubsidi, masing-masing 2 kartu dari tersangka ED dan 7 kartu dari tersangka MYS. Padahal, sewajarnya setiap orang hanya boleh memiliki satu kartu kode batang untuk pengisian BBM bersubsidi.

“Dugaannya adalah dimana ED menggunakan plat kendaraan milik keluarganya, berdasarkan pengakuan tersangka ED plat itu adalah milik keluarganya. Plat serta kartu kode batang punya, kebetulan dia jarang keluar,” tambahnya.

Begitupun dengan MYS, tersangka dengan barang bukti kendaraan angkutan kota yang menyembunyikan plat aslinya di belakang kendaraan. Tersangka pengetap BBM inisial MYS memperlihatkan plat asli kendaraannya yang disembunyikan di belakang.

Polisi berkomitmen akan mendalami kasus tersebut serta melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.

“Saat ini kami masih lakukan pendalaman dengan melakukan pemeriksaan terhadap para saksi serta saksi ahli kemudian dilanjutkan dengan pengiriman berkas perkara,” tutupnya.

Atas perbuatannya, kepada kedua tersangka polisi menyematkan pasal 55 juncto pasal 40 ayat 9 UU nomor 6 tahun 2023 atas perubahan uu nomor 11 tahun 2023 cipta kerja ancaman pidana lima tahun penjara.

Baca Juga:   Wujudkan Forest City di IKN, Polda Kaltim bersama Bhayangkari Daerah Kaltim Tanam Bibit Pohon Endemik

Penulis: Aprianto

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img