spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Ditinggal Istri ke Jawa, Pria di Balikpapan Coba Perkosa Tetangganya

BALIKPAPAN – Polsek Balikpapan Utara menangkap seorang pria berinisial MY (28) warga Kelurahan Baru Ilir, Balikpapan Barat lantaran diduga terlibat kasus kekerasan seksual terhadap seorang wanita, yang dilakukannya pada Minggu (8/12) sekitar pukul 09.30 Wita.

Kapolsek Balikpapan Utara, AKP Singgih mengatakan, lokasi kejadian terjadi di Jalan MT Haryono Gang Sekawan RT 57 Kelurahan Batu Ampar, Balikpapan Utara. Dimana pelaku saat itu masuk kekamar korban melalui plafon kamar mandi rumah korban.

“Korban dan pelaku ini tetangga, pelaku masuk melalui plafon kamar mandi yang tembus ke rumah korban dengan hanya menggunakan celana kolor tanpa daleman. Sehingga alat vitalnya terlihat,” ujarnya, Senin (16/12).

Lebih lanjut Singgih menjelaskan, pelaku yang masuk kerumah korban kemudian masuk ke kamar korban dan melihat korban tengah berbaring. Oleh pelaku, korban langsung dipegang kedua tangannya.

“Namun korban melawan, sehingga korban di pukul di bagian muka sebanyak satu kali menggunakan kepalan tanggan kanan. Kemudian pelaku menarik celana korban. Korban masih melawan dan menendang, hingga akhirnya korban berteriak minta tolong,” jelasnya.

Baca Juga:   Selama Lebaran Rutan Balikpapan Buka Kunjungan Tatap Muka

Usai tindakan percobaan kekerasan seksual tersebut, pelaku melarikan diri melalui pintu belakang rumah kontrakan korban dan kembali ke rumah pelaku. Atas kejadian tersebut korban melaporkan kasus yang di alaminya ke Polsek Balikpapan Utara.

“Atas laporan tersebut tim opsnal mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa 2 bra, 1 celana pendek warna hitam milik korban, dan 1 celana kolor warna hitam milik pelaku,” tambah Kapolsek Balikpapan Utara.

Saat ini pelaku telah ditahan di Makopolsek Balikpapan Utara untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Dan berdasarkan pengakuan pelaku, dirinya nekat melakukan tindakan tersebut lantaran tidak kuat menahan nafsunya setelah ditinggal istrinya beserta anaknya ke Jawa.

“Atas perbuatannya, pelaku akan disangkakan dengan Pasal 6 (b) UU No.12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) Sub Pasal 285 KUHP jo Pasal 53 KUHP dengan ancaman kurungan penjara paling singkat 5 tahun,” tutup Singgih.

Penulis: Aprianto

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img