spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Pencuri Motor Ngaku Polisi Ditangkap

BALIKPAPAN – Unit Jatanras Satreskrim Polresta Balikpapan menangkap seorang pria berinisial SH (33) lantaran diduga terlibat dalam kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah hukum Polresta Balikpapan.

Kapolresta Balikpapan, Kombes Pol Thirdy Hadmiarso melalui Ps. Kasubnit II Jatanras Satreskrim Polresta Balikpapan, Ipda Sukaca Bayu Sakti mengatakan, berbekal laporan dari korban pihaknya melakukan penyelidikan kasus curanmor tersebut. Hingga akhirnya ditemukan tanda-tanda mengarah ke tersangka SH.

“Pelaku SH kita tangkap pada 5 Februari kemarin di kawasan Jalan Jendral Sudirman, Klandasan dengan barang buktinya,” ujarnya, Rabu (8/2/2023).

Lebih lanjut Bayu menjelaskan, aksi pelaku di mulai dari memetik sepeda motor milik korban bersama rekannya berinisial F, pada bulan April 2022 lalu. Keduanya lantas membawa kabur sepeda motor tersebut menggunakan kunci T.

“Di bulan Mei 2022 ternyata pelaku ini datang ke rumah korban dengan mengaku sebagai polisi untuk meminta STNK kepada korban, namun korban menolaknya,” jelas Bayu.

Selama dikuasai kendaraan bermotor tersebut, pelaku menggunakannya untuk menjadi ojek online. “Nggak dijual, tapi dipakai sendiri untuk ojol selama ini,” tambahnya.

Baca Juga:   Polda Kaltim Musnahkan Sabu dari Residivis

Saat ini polisi pun tengah memburu rekan SH yakni F yang telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO). “Untuk F kita sudah tetapkan DPO. Karena kita tidak percaya begitu saja keterangan pelaku SH ini. Kita terus kembangkan kasus ini,” tegasnya.

Akibat perbuatannya, polisi menyangkakan Pasal 363 ayat (1) subsider Pasal 480 ayat (1) KUHP dimana ancaman kurungan penjara minimal 4 tahun. (Bom)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img