spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Kaltim Naikkan UMP dan UMSP Tahun 2025, Fokus Daya Beli Pekerja dan Daya Saing Usaha

BALIKPAPAN – Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Kalimantan Timur untuk tahun 2025 resmi diumumkan.

Pengumuman penetapan UMP dan UMSP ini dihadiri oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja Kaltim Rozani Erawadi, Kepala Biro Administrasi Pimpinan Syarifah Alawiyah, Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Aris Munandar, dan Kepala Bagian Materi dan Komunikasi Pimpinan Sri Rezeki Marietha.

Penjabat Gubernur Kalimantan Timur, Akmal Malik, mengumumkan kenaikan sebesar 6,5 persen dari UMP dan UMSP tahun 2024. Pengumuman tersebut disampaikan di VIP Room, Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman Sepinggan Balikpapan, Rabu (11/12/2024).

“Penetapan UMP dan UMSP ini sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025,” ujar Akmal Malik.

UMP Kaltim tahun 2025 ditetapkan sebesar Rp.3.579.313,77. Sementara itu, UMSP untuk beberapa sektor mengalami kenaikan sebagai berikut:

  • – Sektor Perkebunan Sawit: Rp.3.633.003,48
  • – Sektor Kehutanan: Rp. 3.650.900,05
  • – Sektor Batu Bara: Rp. 3.722.486,32
  • – Sektor Minyak dan Gas: Rp. 3.758.279,46
Baca Juga:   KPU Balikpapan Pastikan Tidak Ada PSU di Kota Balikpapan

Kenaikan UMP dan UMSP ini berlaku bagi Pekerja/Buruh dengan masa kerja kurang dari 1 tahun pada perusahaan yang bersangkutan.

Perusahaan yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketentuan UMP dan UMSP dilarang mengurangi atau menurunkan upah.

Akmal Malik menegaskan kebijakan upah minimum tahun 2025 merupakan upaya untuk menjaga daya beli pekerja/buruh serta daya saing usaha di Kaltim.

“Mudah-mudahan dapat dipahami masyarakat. Mohon teman-teman media menyampaikan ke masyarakat dan seluruh pelaku usaha. Apa yang sudah kita putuskan menindaklanjuti arahan Bapak Presiden,” tutup Akmal. (RB)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img