BALIKPAPAN – Direktorat Reserse Narkoba (Ditreskoba) Polda Kalimantan Timur melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu pada Rabu (11/12) di ruang rapat Ditresnarkoba Polda Kaltim. Pemusnahan ini dilakukan secara transparan dengan melibatkan berbagai instansi terkait sebagai wujud komitmen Polri dalam pemberantasan peredaran narkoba.
Kegiatan pemusnahan ini dihadiri oleh perwakilan dari berbagai pihak, termasuk Pengadilan Negeri, Kejaksaan, Itwasda, Bidpropam, Dit Tahti serta Bidkum Polda Kaltim, dan dipimpin oleh Kasubbid Penmas Humas Polda Kaltim, AKBP I Nyoman Wijana.
AKBP I Nyoman Wijana mengatakan, bahwa kegiatan ini bertujuan untuk memastikan barang bukti dimusnahkan secara akuntabel sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
“Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari beberapa kasus yang telah memiliki ketetapan hukum tetap, dengan total barang bukti yang dimusnahkan mencapai 8.714,94 gram. Adapun barang bukti yang dimusnahkan adalah berasal dari tersangka R dan tersangka AS,” ujarnya.
Lebih lanjut AKBP I Nyoman Wijana menjelaskan, proses pemusnahan dilakukan dengan mencampurkan barang bukti sabu ke dalam air panas, kemudian membuangnya ke saluran khusus (closet), disaksikan langsung oleh instansi terkait yang hadir.
“Pemusnahan ini dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan barang bukti serta memberikan kepastian kepada masyarakat bahwa Polri bertindak tegas terhadap peredaran narkotika,” jelasnya.
Kegiatan ini berjalan lancar tanpa hambatan, sekaligus menjadi pengingat akan pentingnya kerja sama antara Polri, instansi terkait, dan masyarakat dalam memberantas peredaran narkoba demi menciptakan lingkungan yang aman dan sehat.
Penulis: Aprianto