spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Polda Kaltim Amankan Seorang Pengedar Sabu di Kawasan IKN Nusantara

BALIKPAPAN – Ditresnarkoba Polda Kaltim berhasil menangkap seorang warga Sepaku, Kabupaten PPU berinisial AR (25) lantaran diduga sebagai pengedar sabu di kawasan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, pada Sabtu (4/2/2023) lalu.

Wakil Direktur Resnarkoba Polda Kaltim, AKBP Rino Eko mengatakan, kawasan IKN Nusantara merupakan kawasan yang harus di amankan dari Kantibmas, tidak hanya itu saja, Kapolda Kaltim pun telah memberi perintah terkait keamanan apapun di kawasan IKN Nusantara.

“Atas perintah bapak Kapolda kami lakukan penyelidikan terkait peredaran narkoba di kawasan IKN. Dan di dapati pelaku ini sebenarnya pengecer ya,” ujarnya saat pers rilis, Selasa (7/2/2023).

Lebih lanjut Rino Eko menjelaskan, saat pelaku di tangkap turut diamankan pula sejumlah barang buktinya, diantaranya 10 paket sabu siap edar dengan total berat 8,99 gran, hp dan sepeda motor. “Pelaku berada di kawasan IKN, dan sasarannya pekerja proyek IKN itu,” jelasnya.

Pelaku pun langsung digiring ke Makopolda Kaltim untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. “Dari pemeriksaan kita dapat satu nama yang memasok barang itu ke pelaku. Dan sudah kita tetapkan sebagai DPO,” tambahnya.

Baca Juga:   Polda Kaltim Musnahkan Barang Bukti Sabu Ungkapan dari Balikpapan dan Samarinda

Dijelaskan Rino, hingga Februari 2023 ini jajaran kepolisian, baik Polda Kaltim, Polres PPU dan Polsek telah mengungkap 5 kasus penyalahgunaan narkotika di kawasan IKN Nusantara.

“Tersangka kita sangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-undang narkotika. Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara,” tutup Wadir Resnarkoba Polda Kaltim. (Bom)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img