BALIKPAPAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Balikpapan telah melakukan Rapat Pleno Rekapitulasi surat suara di tingkat Kota Balikpapan untuk pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Balikpapan, pada Jumat (6/12) di Hotel Grand Senyiur Balikpapan.
Ketua KPU Kota Balikpapan, Prakoso Yudho Lelono mengatakan, berdasarkan hasil rapat tersebut Paslon Wali Kota Balikpapan nomor urut 1, Rahmad Mas’ud dan Bagus Susetyo berhasil meraih suara tertinggi di seluruh kecamatan Kota Balikpapan pada Pilkada Serentak tahun 2024.
“Sebelumnya kita sudah melaksanakan Rapat Pleno Rekapitulasi surat suara tingkat Kecamatan, dan dinihari tadi tadi kita sudah merampungkan Rapat Pleno Tingkat kota, hasilnya kami tuangkan dalam Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Balikpapan nomor 411 tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota,” ujarnya.
Lebih lanjut Prakoso Yudho Lelono menjelaskan, melalui surat keputusan tersebut, tertulis pada halaman ke 3 dan 4, Rahmad-Bagus memperoleh sebanyak 177.290 suara sah, kemudian Paslon Rendi Susiswo Ismail-Eddy Sunardi Darmawan memperoleh sebanyak 45.668 suara sah, dan Muhammad Sa’bani-Syukri Wahid memperoleh suara sah sebanyak 76.187.
Bila hasil per Kecamatan, Paslon nomor urut 1 tersebut unggul di seluruh Kecamatan. Kecamatan Balikpapan Kota Rahmad-Bagus memperoleh 21.179 suara, Rendi-Eddy memperoleh 5.572 suara dan Sa’bani-Syukri memperoleh 8.520 Suara.
Kecamatan Balikpapan Tengah Rahmad-Bagus memperoleh 26.404 suara, Rendi-Eddy memperoleh 7.344 suara, dan Sa’bani-Syukri memperoleh 10.656 suara.
Kecamatan Balikpapan Barat Rahmad-Bagus memperoleh 28.778 suara, Rendi-Eddy memperoleh 5.621 suara, dan Sa’bani-Syukri memperoleh 7.797 suara.
Kecamatan Balikpapan Selatan Rahmad-Bagus memperoleh 33.271 suara, Rendi-Eddy memperoleh 9.390 suara, dan Sa’bani-Syukri memperoleh 19.128 suara.
Kecamatan Balikpapan Utara Rahmad-Bagus memperoleh 38.436 suara, Rendi-Eddy memperoleh 12.156 suara dan Sa’bani-Syukri memperoleh 22.351 suara.
Dan Kecamatan Balikpapan Timur Rahmad-Bagus memperoleh 29.222 suara, Rendi-Eddy memperoleh 5.585 suara, dan Sa’bani-Syukri memperoleh 7.735 suara.
“Secara keseluruhan, pada Pilkada ini memiliki suara sebanyak 299.145 suara, 16.278 suara tidak sah dan 205.562 tidak memilih atau golongan putih (golput),” jelas Yudho.
Yudho menegaskan, keputusan ini ditetapkan pada Jumat, 6 Desember 2024 pukul 00.19 wita, selain itu keputusan tersebut berlaku sejak tanggal yang telah ditetapkan.
Sementara itu untuk Rapat Pleno Rekapitulasi Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim, baru akan dilaksanakan di tingkat Kota Balikpapan pada 9 Desember 2024 mendatang.
“Untuk yang tingkat provinsi ini direncanakan mulai pada 9 Desember mendatang,” tutup Yudho.
Penulis: Aprianto