BALIKPAPAN – Polsek Balikpapan Barat menangkap seorang pemuda berinisial RS (20) warga Balikpapan Barat, lantaran diduga sebagai pelaku penganiayaan yang menyebabkan korban mengalami luka serius, pada Minggu (1/12).
Kapolsek Balikpapan Barat, AKP Sukarman mengatakan, penangkapan ini berdasarkan laporan dari korban yang merupakan seorang wanita, dan mengaku telah mengalami penganiayaan berupa penikaman dengan senjata tajam jenis badik, sebanyak dua kali kejadian.
“Berdasarkan laporan polisi korban pertama kali mengalami penganiayaan pada bulan Juni 2024. Kemudian kejadian kedua terjadi pada akhir November 2024 kemarin,” ujarnya, Selasa (3/12).
Lebih lanjut Kapolsek Balikpapan Barat menjelaskan, bahwa lokasi kejadian penganiayaan juga terjadi di dua lokasi yang berbeda, yakni di Jalan 21 Januari Gang Batu Arang RT 5 dan RT 4 Kelurahan Baru Tengah, Balikpapan Barat.
“Jadi korban seorang wanita berinisial EE pernah luka serius. Yang kedua juga sama. Yang kedua ini di kaki bagian betisnya,” jelasnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, motif pelaku yaitu cemburu terhadap korban. Dimana pelaku menemukan sebuah chatting korban bersama pria lainnya.
“Pengakuannya pelaku dia cemburu. Karena korban ini ada chat sama pria lain. Jadi emosi langsung melakukan penganiayaan,” tambah AKP Sukarman.
Saat akan diamankan, pelaku sempat kabur. Namun karena kesigapan dan kecermatan tim Jatanras Polsek Balikpapan Barat, pelaku berhasil diamankan.
“Atas perbuatan pelaku dapat terancam melanggara Pasal 351 KUHP dan ancaman hukuman penjara paling singkat 2 tahun,” tutup Kapolsek Balikpapan Barat.
Penulis: Aprianto