spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Bawaslu Balikpapan Tanggapi PSU di Dua TPS, Temukan Dugaan Pelanggaran dalam Proses Pemilihan

BALIKPAPAN – Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Balikpapan, Dedi Irawan, menanggapi terkait pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di dua Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Balikpapan.

Ia menegaskan pentingnya penerapan prosedur yang sesuai peraturan agar hasil pemilihan dapat diterima oleh semua pihak. “Pilkada dapat dianggap sukses jika hasil pemilihannya diterima dengan baik oleh semua pihak dan proses penyelenggaraannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” ujar Dedi dalam pernyataan resminya.

Temuan Dugaan Pelanggaran

Dedi mengungkapkan beberapa temuan pelanggaran yang menjadi alasan direkomendasikannya PSU di dua TPS, yakni TPS 57 Graha Indah, Balikpapan Utara, dan TPS 34 Kelurahan Manggar, Balikpapan Timur. Berikut rinciannya:

  1. Pemilih Ganda
    Seorang pemilih diduga menggunakan hak pilihnya dua kali, yakni di TPS 57 Graha Indah dan di TPS asalnya, TPS 003 Baru Tengah, Balikpapan Barat. Pemilih tersebut seharusnya hanya menerima dua surat suara, yaitu untuk Pilgub dan Pilawali, di TPS tempat dia terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT). Namun, ia mendapatkan empat surat suara karena memilih di dua TPS berbeda tanpa surat pindah memilih.
  2. Pemilih dari Luar Balikpapan
    Dedi menyebut ada pemilih dari luar Balikpapan yang menggunakan hak pilih di TPS 34 Kelurahan Manggar tanpa membawa surat pindah memilih. Pengawas pemilu sempat mencegah pemilih tersebut, tetapi petugas KPPS tetap mengizinkan proses pemilihan berlangsung.
  3. Pemilih Lansia dengan Lokasi TPS Tidak Memadai
    Seorang pemilih lansia terdaftar di TPS yang berlokasi di atas bukit, meski ada TPS lain yang lebih dekat dengan tempat tinggalnya.
Baca Juga:   ForuM Pelik Duga Ada Nama Mantan Bendum Demokrat Dibalik Proyek DAS Ampal

Rekomendasi PSU untuk Menjamin Pemilu Jujur dan Adil

Berdasarkan hasil pengawasan dan temuan pelanggaran, Bawaslu Balikpapan merekomendasikan pelaksanaan PSU di dua TPS tersebut. Dedi menegaskan bahwa langkah ini sesuai dengan Pasal 112 ayat (2) huruf d dan e Undang-Undang Pemilihan serta Pasal 50 ayat (3) PKPU 17 Tahun 2024.

“Rekomendasi ini bertujuan menjaga penyelenggaraan pemilu di Balikpapan agar berlangsung jujur dan adil sesuai peraturan. Selain itu, ini menjadi bahan evaluasi untuk perbaikan ke depan,” katanya.

Bawaslu Balikpapan berharap ke depan tidak ada lagi masalah di TPS yang berpotensi memicu PSU. Hal ini penting agar tidak mengganggu proses rekapitulasi di tingkat kecamatan maupun kabupaten/kota. (RB)

Editor: Agus Susanto

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img