BALIKPAPAN – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dapat memahami sikap kehatian-hatian DPRD Kota Balikpapan dalam menyikapi proses pergantian antarwaktu (PAW) tiga kader Partai Keadilan Sejahtera (PKS) di DPRD Balikpapan, yakni Syukri Wahid, Amin Hidayat, dan Sandi Adrian.
Hal ini disampaikan Kasubdit Fasilitas Kepala Daerah dan DPRD Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Yasoaro Zai saat menerima Ketua DPRD Kota Balikpapan Abdulloh, Ketua DPD PKS Kota Balikpapan Sonhaji, Sekretaris Dewan Etik Daerah (DED) DPD PKS Kota Balikpapan Asep Ahmad Saturi pada Jumat (03/02/2023).
Kedatangan Abdulloh yang didampingi tim sekretariat DPRD Balikpapan ke Kemendagri untuk mengkonfirmasi tindak lanjut surat yang berkaitan dengan permohonan PAW yang diajukan PKS.
DPRD Balikpapan merasa perlu untuk mendapatkan pendapat hukum dari Biro Hukum Kemendagri sebagai dasar pertimbangan untuk diajukan kepada gubernur melalui wali kota.
Dari surat yang ditembuskan kepada Kemendagri, Yasoaro mengatakan telah memahami alur permasalahannya. Ia menilai mekanisme PAW telah berjalan sesuai prosedur. Namun demikian, proses PAW tidak berjalan mulus akibat pihak yang di-PAW merasa keberatan dan melakukan upaya hukum.
“Dua surat yang ditembuskan ke Kemendagri pada Oktober 2022 dan Januari 2023 sudah kami terima. Sudah pula kami teruskan ke Biro Hukum untuk meminta pendapat hukum. Secara formal, permintaan telaahan atau pendapat hukum dari Biro Hukum belum mendapat tanggapan,” kata Yason Zai, sapaan Yasoaro Zai.
Di kesempatan itu, Sonhaji kembali menjelaskan bahwa substansi gugatan tiga kader PKS lebih kepada proses putusan Majelis Penegakan Disiplin Partai (MPDP). MPDP DPD PKS Balikpapan memutuskan ada pelanggaran etik yang dilakukan oleh kader-kader partainya tersebut.
“Jadi, substansi yang digugat terkait proses MPDP-nya, tidak mempermasalahkan PAW-nya,” terang Sonhaji.
Sonhaji menyebut tiga kader PKS yakni Syukri Wahid, Amin Hidayat, dan Sandi Adrian telah mendapat SK pemberhentian dari DPW PKS Kaltim dan SK PAW dari DPP PKS.
“Setelah KTA ketiganya dicabut dan diberhentikan kemudian SK PAW dikeluarkan oleh DPP, otomatis mereka tidak lagi mewakili PKS di DPRD Balikpapan. Secara status, ketiganya seharusnya diberhentikan lebih dulu,” kata Sonhaji.
Sebelumnya, DPD PKS Balikpapan melalui kuasa hukumnya Asrul Paduppai telah meminta konfirmasi ke Sekretariat DPRD Balikpapan atas surat yang ketiga kalinya dilayangkan pada 29 Desember 2022 lalu.
Saat menyerahkan surat permintaan proses PAW pada 29 Desember lalu, juga disertai dengan lampiran dari Mahkamah Partai (MP) PKS, yang diharapkan jadi pertimbangan DPRD Balikpapan.
Surat lampiran dari MP tersebut menerangkan saat ini sedang tidak terjadi sengketa partai politik, yaitu PKS, dengan anggotanya yang hendak di-PAW, yaitu Syukri Wahid, Amin Hidayat dan Sandi Adrian.
Menurut Paduppai, hingga lewat tujuh hari sejak 29 Desember 2022, belum ada lagi jawaban dari DPRD Balikpapan. Ia menilai surat yang ditembuskan ke Kemendagri sebenarnya bukan hal yang harus dilakukan. Tembusan usulan pemberhentian seharusnya ditujukan kepada Gubernur Kaltim.
Sumber media ini di Biro Hukum Kemendagri mengaku telah melakukan telaahan awal terkait usulan PAW DPD PKS Balikpapan.
Secara regulasi, jelas dia, apabila permasalahan ini sudah selesai di tingkat Mahkamah Partai (MP) dan tidak ada lagi sengketa partai politik di Pengadilan Negeri (PN), maka eksekusi PAW bisa dilakukan.
“Dalam proses beracara, undang-undang Nomor 5 Tahun 1986 tegas menyatakan bahwa eksekusi tidak menghalangi adanya gugatan. Ada juga Surat Edaran MA yang menyatakan jika ada yang keberatan terhadap objek perkara silakan mengajukan gugatan ke PTUN,” jelas dia.
Menilik pokok perkara gugatan, ia berpendapat kasus yang dialami PKS Balikpapan bukanlah sengketa partai, melainkan perkara perdata Perbuatan Melawan Hukum (PMH).
“Bahasa sederhananya, jika telah diberhentikan oleh partai, silakan saja jika hendak menggugat. Surat keterangan Mahkamah Partai dan surat keterangan tidak ada perselisihan partai politik bisa menjadi dasar pergantian antarwaktu. Adanya gugatan tidak menghalangi eksekusi (baca: PAW),” jelasnya.
Sikap kehatian-hatian DPRD Balikpapan juga ia pahami. Namun menurutnya, jika keputusan PAW tak kunjung dilakukan oleh DPRD Balikpapan, keadaannya bisa berbalik seolah-oleh menunda-nunda proses.
“Setiap keputusan pasti memiliki konsekuensi. Hati-hati boleh, tetapi keputusan tetap harus dilakukan,” pungkasnya.
Terkait proses PAW yang dipertanyakan oleh pengurus DPD PKS kepada DPRD Balikpapan, sebelumnya kepada media di Balikpapan Syukri Wahid menyatakan tidak mempermasalahkan. Namun secara personal, ia menyatakan memiliki hak yang sama untuk memberikan pendapat tentang posisinya yang masih melakukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung.
‘Undang-undang MD3 sangat jelas menyebutkan bahwa ketika partai politik sedang ada gugatan, maka tidak ada keputusan sampai berkekuatan hukum tetap atau inkrah,” tegasnya. (kn/mk)