spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Aniaya Anak Kandung, Pria di Balikpapan Barat Ditahan

BALIKPAPAN – Polsek Balikpapan Barat berhasil mengamankan seorang pria berinisial S (50) warga RT 18 Kelurahan Margomulyo, Balikpapan Barat yang diduga telah melakukan tindakan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap anak kandungnya yang masih berusia 9 tahun.

Kapolsek Balikpapan Barat, AKP Sukarman mengatakan, kasus ini bermula dari pelaku yang mendapati anaknya tidak pulang kerumah selama 2 hari. Dimana anaknya juga ternyata tidak sekolah. Sehingga membuat pelaku marah dan emosi terhadap korban yang tak lain adalah anak kandungnya sendiri.

“Pelaku mendatangi rumah teman korban dan membawa korban pulang. Saat itu pelaku yang mengetahui korban tidak sekolah menjadi emosi dan marah hingga terjadi aksi kekerasan terhadap korban,” ujarnya, Rabu (13/11).

Lebih lanjut Sukarman menjelaskan, korban pun mengadu kepada neneknya, bahwa ia telah menerima kekerasan dari sang bapak. Tak terima, nenek bersama korban pun melaporkan kejadian ini ke Polsek Balikpapan Barat.

“Berdasarkan pengaduan nenek korban ke Polsek Balikpapan Barat atas kasus penganiayaan yang di lakukan orangtua lak-laki kepada anakya (ABH) usia 9 tahun,” jelasnya.

Baca Juga:   Dukung Pendidikan di Balikpapan dan Penajam, Relawan Pertamina Energi Negeri 7.0 Lakukan Aksi Sosial di Enam Sekolah Dasar

Dari hasil pemeriksaan, korban mengalami luka-luka akibat penganiayaan dengan menggunakan gagang sapu, dimana terdapat luka memar di bagian wajah, telinga, lengan dan paha kaki.

“Pelaku menggunakan gagang sapu untuk menganiaya korban, dan barang buktinya sudah kita amankan juga,” tambahnya.

Atas perbuatannya, pelaku terancam dengan Pasal 80 ayat 1 dan atau Pasal 4 jo Pasal 76 (c) UU nomor 35 tahun 2014 dan/atau Pasal 44 ayat 1 UU nomor 23 tahun 2024 dengan ancaman hukuman penjara 3 tahun atau denda paling banyak Rp 72 juta.

Penulis: Aprianto

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img