spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Bawa Sabu Setengah Kilogram, Lansia Baru Bebas dari Penjara Ditangkap Lagi di Samarinda

BALIKPAPAN – Tua-tua keladi, semakin tua semakin jadi. Pribahasa itulah yang tepat menggambarkan prilaku sepasang kekasih yang sudah lanjut usai alias lansiaberinisial AL (72) dan RS (56), setelah di tangkap oleh jajaran Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kaltim, Selasa (31/1/2023) lalu.

Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yusuf Sutejo mengatakan, setelah mendapat informasi dari salah seorang informan di perbatasan Indonesia-Malaysia, kedua lansia tersebut di buntuti hingga masuk ke kawasan Kalimantan Timur melalui jalur darat.

“Jadi sabu ini bukan dari Kaltim atau Kaltara ya, ini berasal dari Tawau, Malaysia. Keduanya menjemput barang ini hingga ke sana,” ujar Yusuf, Kamis (2/2/2023).

Lebih lanjut Yusuf menjelaskan, setelah diikuti hingga masuk ke kawasan Kalimantan Timur, sepasang lansia ini rencananya akan melempar barang haram tersebut ke Kota Samarinda. Namun, sebelum dilempar, keduanya lebih dulu diamankan oleh petugas. “Kita geledah dan didapati sabu seberat 500 gram atau setegah kilo. Sudah dalam bentuk paket-paket besar,” jelasnya.

Yusuf menambahkan, untuk kedua lansia tersebut berstatus sebagai kurir. Dan satu di antaranya yakni RS baru saja menghirup udara kebebasan. Namun, kini sudah tertangkap lagi.  “Mereka ini kurir, dan yang wanita ini baru bebas di bulan Desember 2022 kemarin dengan kasus yang sama,” tambahnya.

Baca Juga:   Sopir Truk Kontainer Kecelakaan Maut di Muara Rapak Bakal Ditetapkan Tersangka, Begini Kronologisnya

Kini untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, sepasang lansia ini disangkakan dengan pasal 114 ayat (1) Undang-undang tahun 2009 tentang narkotika dimana ancaman kurungan penjaranya minimal 5 tahun. (Bom)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img