BALIKPAPAN – Kasus Galian C ilegal di lahan eks Hotel Tirta, Balikpapan Tengah rupanya masih terus bergulir di Polda Kaltim. Terbaru, seorang pelaksana lapangan berinisial RH resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Kaltim setelah buron selama beberapa bulan.
Warga terdampak, Nizar Firdaus, mengatakan, dirinya mengapresiasi langkah polisi Polda Kaltim atas kerja kerasnya dalam menetapkan RH sebagai tersangka.
“Kami sangat menghargai langkah Polda Kaltim, khususnya tim Krimsus, yang akhirnya berhasil menangkap tersangka kasus Galian C ilegal ini,” ujarnya, Selasa (15/10).
Lebih lanjut Nizar menjelaskan, bahwa ia telah dimintai keterangan oleh polisi untuk melengkapi kesaksian yang sudah disampaikan sebelumnya. Dimana aktivitas ilegal ini sebelumnya dilaporkan oleh warga RT 5 Kelurahan Mekarsari, Balikpapan Tengah, yang merasa dirugikan oleh dampak lingkungan dan sosial yang ditimbulkan.
Penetapan RH sebagai tersangka, memberikan harapan bagi warga yang sudah lama menantikan keadilan dalam kasus ini. Namun, Nizar berharap penyelidikan tidak hanya berhenti pada RH, tetapi terus dikembangkan hingga menyasar aktor-aktor lain yang terlibat, termasuk pemilik lahan.
“Kami berharap penyelidikan ini bisa mengarah ke pihak lain, terutama pemilik lahan, yang hingga kini belum tersentuh hukum,” jelasnya.
Aktivitas Galian C ilegal di lahan eks Hotel Tirta telah menyebabkan kerusakan lingkungan di sekitarnya. Warga melaporkan adanya longsor, erosi, dan keretakan pada bangunan. Meski sebagian besar keluarganya sudah pindah, orang tua Nizar masih tinggal di wilayah tersebut dan terus merasakan dampak buruknya.
“Orang tua kami di sana terkena dampak langsung, mulai dari longsor, erosi, hingga gangguan psikis akibat kerusakan lingkungan,” tambahnya.
Sementara itu, kuasa hukum warga, Mardiansyah, mengatakan bahwa RH sempat berpindah-pindah lokasi selama enam bulan untuk menghindari kejaran polisi. Bahkan polisi sempat kesulitan menangkap RH karena tersangka terus berpindah-pindah lokasi.
“RH ditangkap setelah bersembunyi di beberapa tempat, mulai dari Banyuwangi hingga Sragen, dimana dia akhirnya ditangkap,” jelas Mardiansyah.
Mardiansyah juga menegaskan, RH bukan satu-satunya pihak yang terlibat. Ia menduga ada lebih dari satu orang yang berperan dalam operasi ilegal ini, termasuk pemilik lahan dan pengawas lapangan.
“Tidak mungkin RH bekerja sendiri. Ada aktor intelektual di balik semua ini, termasuk pemilik lahan dan beberapa pengawas,” ujarnya.
Berdasarkan hasil investigasi kuasa hukum, diperkirakan ada lebih dari tiga orang terlibat dalam kasus ini, selain RH.
“Inisial HW, yang diduga sebagai pemilik lahan, dan NZ selaku pengawas, juga terlibat. Namun, RH yang pertama kali ditangkap,” tambahnya.
Terpisah, Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yuliyanto membenarkan adanya penangkapan pelaku berinisial RH tersebut dan juga telah ditetapkan sebagai tersangkan.
“Sudah ditahan, berkas perkara sudan dikirim ke kejaksaan,” tutup Yuliyanto.
Penulis: Aprianto