BALIKPAPAN – Satreskoba Polresta Balikpapan menangkap seorang pria berinisial TK (33) warga Kelurahan Karang Joang, Balikpapan Utara karena diduga terlibat dengan peredaran narkoba jenis sabu.
Kapolresta Balikpapan, Kombes Pol Anton Firmanto melalui Kasat Reskoba Polresta Balikpapan, AKP Bangkit mengatakan, pengungkapan ini berdasarkan laporan warga yang sering melihat pelaku melakukan transaksi narkoba di wilayah kilometer 10 Balikpapan Utara.
“Masyarakat di Balikpapan Utara sering melihat di sebuah rumah sering dijadikan tempat transaksi narkotika. Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut pada tempat tersebut dan mendapatkan ciri-ciri orang yang dimaksud, kemudian tim opsnal Satresnarkoba Polresta Balikpapan berhasil mengamankan seseorang laki-laki yang setelah diperiksa identitasnya bernama,” ujarnya, Sabtu (12/10).
Lebih lanjut Bangkit menjelaskan, tim opsnal mengamankan pelaku di Jalan Tepo Km 10 RT 06 Kelurahan Karang Joang pada Rabu (9/10) sekitar pukul 15.30 Wita. Selain pelaku tim opsnal juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa 16 paket sabu dengan total berat 5,61 gram, plastik c-tik, sendok takar, timbangan digital, hp Vivo dan uang tunai Rp 1,2 juta.
“Pelaku ini berstatus sebagai pengedar,” tambahnya.
Dari pemeriksaan terhadap pelaku, diketahui bahwa pelaku mendapatkan sabu dari seseorang yang saat ini sudah ditetapkan sebagai DPO dengan cara ditaruh di suatu tempat.
Selama proses penangkapan pelaku kasus narkoba oleh Satuan Resnarkoba Polresta Balikpapan berlangsung dengan lancar, dan saat ini pelaku masih dalam pendalam guna penyelesaian berkas perkaranya.
“Pasal yang disangkakan adalah Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman kurungan penjara paling singkat 5 tahun,” jelasnya.
Penulis: Aprianto