spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Bawaslu Balikpapan Sebutkan Hal-hal Yang Dilarang Selama Kampanye Pilkada 2024

BALIKPAPAN – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Balikpapan telah mengeluarkan edaran terkait hal-hal apa saja yang tidak boleh dilakukan atau dilarang dalam kampanye Pilkada 2024, bagi setiap calon Gubernur dan Wakil Gunernur Kaltim serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Balikpapan.

Komisioner Bawaslu Kota Balikpapan, Ahmadi Aziz mengatakan, berdasarkan Pasal 57 ayat (1) PKPU nomor 13 tahun 2024 terdapat 11 larangan yang tidak boleh dilakukan selama masa kampanye ini.

“Diantaranya itu adalah mempersoalkan dasar negara Pancasila, pembukaan Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon gubernur, calon wakil gubernur, calon bupati, calon wakil bupati, calon walikota, calon wakil walikota, dan/atau partai politik,” ujarnya, Kamis (10/10).

Lebih lanjut Ahmadi Aziz menjelaskan, selain itu juga tim sukses atau calon dilarang melakukan kampanye berupa menghasut, memfitnah, mengadu domba partai politik lainnya, perseorangan, dan/atau kelompok masyarakat. Termasuk menggunakan kekerasan, ancaman kekerasan, atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada perseorangan, kelompok masyarakat, dan/atau partai politik.

Baca Juga:   Suplai Bahan Pangan dari Luar Wilayah Sumbang Inflasi di Balikpapan

“Mengganggu keamanan, ketentraman, dan ketertiban umum. Mengancam dan menganjurkan penggunaan kekerasan untuk mengambil alih kekuasaan dari pemerintahan yang sah merusak dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye,” jelasnya.

Bahkan termasuk Aparatur Sipil Negara (ASN) juga mendapat perhatian selama masa kampaye ini. Dan Bawaslu sangat ketat dalam melakukan pengawasan terhadap siapa saja.

“Menggunakan fasilitas dan anggaran pemerintah dan pemerintah daerah. Menggunakan tempat ibadah dan tempat pendidikan, kecuali bagi perguruan tinggi yang mendapat izin dari penanggung jawab perguruan tinggi atau sebutan lain dan hadir tanpa atribut kampanye,” tambah Ahmadi Aziz.

Kegiatan lainnya yang dilarang selama masa kampanye Pilkada 2024 juga melakukan pawai yang dilakukan dengan berjalan kaki dan/atau dengan kendaraan di jalan raya dan melakukan kegiatan kampanye diluar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU Kota Balikpapan.

“Kita harapkan semua pihak dapat melaksanakan kampanye dengan bijak, smart dan tidak melanggar ketentuan ini. Harapannya tentu saja Pilkada yang aman dan damai,” tutupnya.

Penulis: Aprianto

BACA JUGA