BALIKPAPAN – Polsek Balikpapan Utara menangkap seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial HS (36) warga Kelurahan Karang Joang, Balikpapan Utara yang diduga telah menjadi penadah atau penampung barang hasil curian elektronik, pada Senin (7/10).
Kapolsek Balikpapan Utara, AKP Singgih Supriyatmoko mengatakan, pengungkapan ini berdasarkan laporan warga yang menjadi korban pencurian elektronik berupa laptop pada tanggal 30 September 2024 lalu.
“Atas hal tersebut unit Reskrim melakunkan penyelidikan atas kasus tersebut guna pengungkapan pelakunya,” ujarnya.
Lebih lanjut Singgih menjelaskan, dari hasil penyelidikan yang dilakukan polisi mendapat barang bukti berupa 3 unit laptop dengan total kerugian mencapai Rp 41 juta dari tangan terduga HS.
“Untuk pelaku pencurinya kami masih melakukan pengejaran. Kita sudah kantongi nama dan ciri-cirinya berdasarkan keterangan dari yang menadah barang curiannya,” jelas Kapolsek Balikpapan Utara.
Singgih menambahkan, untuk terduga penadah barang curian tersebut akan disangkakan dengan Pasal 363 Ayat (1) ke 5e KUHP atau Pasal 480 ayat 2e KUHP dengan ancaman penjara hingga 3 tahun.
“Pelaku utama masih dalam pengejaran petugas mengigat yang bersangkutan mantan napi atau residivis sudah 3 kali. Adapun Seorang IRT menjadi rekan pelaku saat ini masih dalam penyidikan oleh petugas Reskrim Polsek Balkpapan Utara,” tutupnya.
Penulis: Aprianto