spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

KPU Balikpapan Buka Pendaftaran Anggota KPPS Pilkada 2024

BALIKPAPAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Balikpapan telah membuka pendaftaran bagi calon anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Balikpapan tahun 2024.

Komisioner KPU Balikpapan, Divisi Sosialisasi, Peningkatan Partisipasi Pemilih dan Sumber Daya Manusia (SDM), Suhardy mengatakan, bahwa pendaftaran tersebut sudah dibuka mulai tanggal 17 dan berakhir pada 28 September 2024.

“Pendaftaran calon anggota KPPS sudah kami buka sejak 17 September 2024 dan akan berlangsung hingga 28 September nanti,” ujarnya, Jumat (20/9).

Lebih lanjut Suhardy menjelaskan, pada Pilkada tahun 2024 ini, Kota Balikpapan akan memiliki 996 Tempat Pemungutan Suara (TPS). Dimana dari 996 TPS tersebut, 4 diantaranya merupakan TPS khusus. Dan masing-masing TPS akan memiliki 7 orang KPPS, sehingga untuk seluruh anggota KPPS dibutuhkan sebanyak 6.972 orang.

“Jumlah kebutuhan anggota KPPS tahun ini menurun ya jika dibandingkan dengan Pilkada tahun 2020 lalu. Ini dikarenakan jumlah TPS kita juga berkurang,” jelasnya.

Pengurangan jumlah TPS di Kota Balikpapan dalam Pilkada tahun 2024, dilakukan setelah pemetaan menyeluruh di wilayah Balikpapan. Salah satu faktor yang memengaruhi berkurangnya jumlah TPS, adalah batasan maksimal jumlah pemilih di setiap TPS yang kini ditetapkan sebanyak 600 pemilih.

Baca Juga:   Patra Niaga Kalimantan Pastikan BBM dan LPG Aman Saat HUT RI di IKN

“Kalau saat Pilkada sebelumnya, setiap TPS menampung sekitar 300 pemilih. Namun saat Pilkada tahun ini setiap TPS akan dimaksimalkan hingga 600 pemilih. Ini juga menjadi salah satu alasan mengapa jumlah TPS berkurang secara signifikan,” tambahnya.

Selain berkurangnya jumlah TPS, Suhardy juga menyatakan, bahwa syarat untuk menjadi anggota KPPS pada Pilkada tahun 2024 tidak berbeda jauh dengan Pemilu sebelumnya. Hanya saja pada tahun ini ada aturan baru yang memperkuat batas usia bagi calon anggota KPPS. Dimana batas usia maksimal untuk anggota KPPS ditetapkan 55 tahun sementara batas usia minimal tetap 17 tahun.

“Syaratnya sebagian besar masih sama, tetapi ada penguatan pada batas usia. KPPS adalah badan adhoc yang mengatur batas usia maksimal, berbeda dengan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang hanya memiliki batas usia minimal 17 tahun,” ujar Suhardy.

Dengan dibukanya pendaftaran ini, KPU Balikpapan berharap masyarakat Balikpapan yang memenuhi syarat dapat berpartisipasi menjadi anggota KPPS, membantu memastikan Pilkada berjalan lancar, adil, dan demokratis. Pendaftaran dapat dilakukan secara langsung melalui kantor KPU atau platform yang telah disediakan.

Baca Juga:   Joko Widodo Akan Hadiri Muktamar Muhammadiyah di Balikpapan

Dengan kebutuhan anggota KPPS yang mencapai hampir 7.000 orang, KPU Balikpapan mengajak warga untuk terlibat aktif dalam penyelenggaraan Pilkada. Meskipun terjadi penurunan jumlah TPS, KPU memastikan bahwa setiap TPS akan diatur seefektif mungkin agar pelaksanaan pemungutan suara tetap lancar dan efisien. Batasan usia yang diperketat juga diharapkan dapat menjamin kinerja yang lebih baik dan memadai dari para anggota KPPS yang terpilih.

Penulis: Aprianto

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img