spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Puluhan UMKM Balikpapan Dapat Fasilitasi Pelindungan Kekayaan Intelektual Dari Kemenparekraf

BALIKPAPAN – Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) bersama Universitas Sebelas Maret dan Pemkot Balikpapan menggelar kegiatan Fasilitasi Pelindungan Kekayaan Intelektual untuk para pelaku usaha pariwisata dan ekonomi kreatif. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman tentang pentingnya pendaftaran kekayaan intelektual di kalangan pelaku usaha, Rabu (18/9).

Ketua pelaksana Fasilitasi Pelindungan Kekayaan Intelektual, Muhammad Hendri Nuryadi mengatakan, bahwa masalah utama dalam pendaftaran Kekayaan Intelektual adalah kurangnya pengetahuan dan mahalnya biaya.

“Banyak pelaku usaha pariwisata dan ekonomi kreatif yang belum mendaftarkan kekayaan intelektual mereka. Karena keterbatasan pengetahuan dan biaya yang cukup mahal,” ujarnya.

Lebih lanjut Muhammad Hendri Nuryadi menjelaskan, dengan adanya kegiatan Fasilitasi Pelindungan Kekayaan Intelektual ini diharapkan dapat membantu pelaku UMKM mendaftarkan Kekayaan Intelektualnya.

“Kami berharap kegiatan ini membantu mereka memahami pentingnya melindungi karya mereka, sekaligus memanfaatkan fasilitas pendaftaran gratis,” jelasnya.

Selama kegiatan, peserta menerima sosialisasi tentang Kekayaan Intelektual, proses pendaftaran, dan manfaat perlindungannya. Selain itu, penyelenggara juga menyediakan layanan pendaftaran gratis untuk merek, hak cipta, dan desain industri.

Baca Juga:   Pastikan Tepat Sasaran, Pertamina dan Pemkot Balikpapan Sidak Sejumlah Pangkalan Gas LPG 3 Kg

Ditahun 2024, program ini menargetkan 600 permohonan pendaftaran Kekayaan Intelektual di seluruh Indonesia, dan di Kota Balikpapan, diharapkan bisa mendaftarkan 86 permohonan.

“Kegiatan ini diharapkan dapat mendorong lebih banyak pelaku usaha untuk melindungi karya kreatif mereka. Terutama di sektor ekonomi kreatif yang terus berkembang,” tutup Hendri Nuryadi.

Penulis: Aprianto

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img