BALIKPAPAN – LBH Sikap Balikpapan menilai, bahwa langkah Wali Kota Balikpapan, Rahmad Mas’ud yang menaikkan dana oprasional (DO) Ketua Rzt se-Balikpapan adalah sebuak pelanggaran Pilkada. Hal tersebut, terkait menyalahgunaan wewenang saat pilkada.
Direktur LBH SIKAP Balikpapan, Ebin Marwi mengatakan, Bawaslu seharusnya tidak hanya bersikap formalistik dalam pencegahan kepada petahana agar tidak melakukan tindakan yang melanggar ketentuan Pilkada, khususnya Pasal 71 UU Pilkada.
“Bawaslu harus pro aktif dan progresif dalam pencegahan. Jangan asal gugur kewajiban. Karena persoalannya, imbuan itu dapat diabaikan lantas bagaimana jika surat imbauan Bawaslu diabaikan sehingga terjadi pelanggaran. Jangan sampai ujung-ujungnya hanya, “tidak cukup bukti”,” ujarnya, Selasa (17/9).
Dengan ini LBH Sikap Balikpapan menyatakan sikap sebagai berikut, semua Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Balikpapan pada Pilkada Kota Balikpapan tahun 2024 harus menjunjung nilai-nilai kejujuran dan keadilan.
Menghentikan kenaikan dana operasional Ketua RT 2024 sampai selesainya tahapan Pilkada Kota Balikpapan tahun 2024 sebagai wujud kontestasi yang jujur, adil dan setara.
“Meminta Bawaslu Kota Balikpapan responsive dalam situasi perkembangan politik dan pencegahan tidak hanya formalistik tapi juga langkah progresif dalam pencegahan pelanggaran Pilkada yang ada,” jelasnya.
LBH Sikap juga meminta agar Bawaslu harus menjadikan temuan jika benar pada Oktober 2024 DO RT se-Kota Balikpapan dinaikkan menjadi Rp.1,5 juta sebagai pelanggaran pasal 71 ayat (3) UU Pilkada.
Penulis: Aprianto