spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Naikkan DO Ketua RT se-Kota Balikpapan, Pencalonan Petahana Bisa Dibatalkan

BALIKPAPAN – LBH SIKAP Balikpapan menilai keputusan Wali Kota Balikpapan, Rahmad Mas’ud menaikkan dana operasional (DO) atau honor Ketua RT menjadi Rp 1,5 juta per bulan pada Oktober 2024 adalah perbuatan melanggar ketentuan Pilkada.

Direktur LBH SIKAP Balikpapan, Ebin Marwi mengatakan, bahwa Rahmad Mas’ud telah mendaftarkan diri sebagai Calon Wali Kota Balikpapan, dimana petahana dilarang menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon dalam waktu 6 bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih.

“Hal tersebut termuat dalam Pasal 71 ayat (3) UU No.10 Tahun 2016 tentang  tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota atau biasa disebut UU Pilkada, “Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih,” ujarnya, Selasa (17/9).

Baca Juga:   PT KPB Raih Penghargaan Vyatra Bala Pratama atas Kontribusi dalam Pendidikan Vokasi

Lebih lanjut Ebin Marwi menjelaskan, keputusan menaikkan DO RT se-Balikpapan oleh petahana masuk dalam kualifikasi menggunakan kewenangan, program dan kegiatan yang menguntungkan bagi calon Wali Kota Balikpapan nantinya, Rahmad Mas’ud.

“Sanksi yang dikenakan bagi petahana yang melanggar adalah diskualifikasi. Hal ini sebagaimana dalam pasal 71 ayat (5) UU Pilkada, “Dalam hal Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota selaku petahana melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), petahana tersebut dikenai sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota,” jelasnya.

Kenaikan DO Ketua RT se-Balikpapan menggunakan anggaran pemerintah kota yang berdekatan dengan masa penetapan pasangan calon bahkan kampanye tentu memicu pandangan kritis publik. Dampak yang dikhawatirkan adalah kontestan pilkada tidak bermain pada lapangan kontestasi yang sama (a same level of playing field).

“Terlebih, fakta hukum yang ada dan norma yang mengatur sangat jelas. Petahana dilarang menggunakan kewenangan dan program yang menguntungkan calon pilkada. Pun, sanksi-nya jelas. Diskulialifikasi,” tegasnya.

Baca Juga:   Wali Kota Balikpapan Ajak Masyarakat Nobar di Dome dan Siapkan Door Prize Jersey Timnas

Dampak dari program kenaikan DO Ketua RT tersebut kepada salah satu peserta pilkada menyebabkan ketidaksetaraan peserta dalam kontestasi perebutan suara rakyat. Padahal, salah satu bentuk nyata perwujudan asas adil dalam pilkada adalah adanya upaya agar para peserta pilkada berada pada posisi yang setara. Suasana kebatinan kita pun tak bisa membantah, bahwa program yang direalisasikan berhimpitan dengan masa kampanye dan menyasar pada Ketua RT yang merupkaan basis suara di Kota Balikpapan adalah untuk mempengaruhi Ketua RT se-Balikpapan dalam menentukan pilihan dan tentu untuk mempertahankan kekuasaan. Ibarat pepatah lawas, “ada udang di balik batu”.

“Sebagaimana asas Pilkada yang jujur dan adil yaitu pemilihan yang diikuti dengan sikap penuh ketulusan untuk tidak berbohong, tidak curang, dan tidak memanipulasi dengan jalan apapun,” tambah Ebin Marwi.

Pilkada yang jujur dan adil adalah Pilkada yang diikuti dengan sikap apa adanya, di mana antara pemilih dan calon yang dipilih sama sekali tidak terikat oleh sebuah praktik transaksi politik ataupun iming-iming yang tidak didasarkan atas sikap dan tindakan yang menciderai kejujuran dan keadilan pemilihan, sehingga bermuara pada rusaknya Pilkada yang berintegritas.

Baca Juga:   Truk Pekerja Terguling, Dinilai Murni Kecelakaan Lalu Lintas

Penulis: Aprianto

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img