BALIKPAPAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Balikpapan telah berkoordinasi dengan Rumah Sakit Kanujoso Djatiwibowo (RSKD) dan Badan Nasional Narkotika (BNN) Kota Balikpapan dalam menyiapkan tahapan pemeriksaan bakal calon (balon) peserta Pilkada 2024.
Anggota Divisi teknis penyelenggaraan KPU Balikpapan, Farida Asmaunna mengatakan, bahwa tahapan ini sesuai dengan keputusan KPU RI Nomor 1090 Tahun 2024, tentang pedoman teknis pemeriksaan kesehatan dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota 2024.
“Terkait pemeriksaan kesehatan, KPU diminta untuk berkomunikasi dengan DKK, dimana DKK merekomendasikan 3 RS tipe A, namun yang paling lengkap yakni RSKD,” ujar, Kamis (15/8).
Lebih lanjut Farida menjelaskan, dalam proses pemeriksaan kesehatan dapat mempengaruhi diterima atau tidaknya seseorang dalam mengajukan diri sebagai calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota 2024.
“Ada 3 jenis pemeriksaan yang akan dijalanin bakal calon nanti, yakni jasmani, rohani dan narkotika,” jelasnya.
Farida juga membeberkan, mengenai persyaratan yang harus dipersiapkan oleh bakal calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terkait pengisian Form yang berisi benar-benar WNI termasuk Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dan Surat Keterangan dari Pengadilan Negeri (PN).
“Syarat SKCK yang dulu tidak wajib sekarang wajib dilampirkan. Selain itu dokumen sedang tidak menjalankan pidana atau sedang dalam masa hukuman dan berusia paling rendah 25 tahun dari PN setempat,” tambahnya.
Maraknya peredaran ijasah palsu membuat KPU Balikpapan juga harus lebih teliti dan perlu melakukan kroscek kepada dinas terkait, dalam hal ini Disdikbud Kota Balikpapan.
“Kita telusuri di Dinas Pendidikan, kita krosek, tidak serta merta kita nyatakan palsu. Dalam penelitian administrasi berkas harus sangat fokus. Ada sekolahan yang sudah gabung atau kena bencana kah tidakĀ ada, itu yang jadi pertimbangan harus koordinasi dengan dinas terkait,” tegasnya.
Sebelumnya Ketua KPU Kota Balikpapan, Prakoso Yudho Lelono mengatakan, ada beberapa tahapan Pilkada tahun 2024, yakni perencanaan program dan anggaran yang dimulai sejak 20 Januari 2024. Penyusunan peraturan penyelenggaraan pemilihan sampai dengan 18 November 2024.
Lalu, perencanaan penyelenggaraan yang meliputi penetapan tata cara dan jadwal tahapan pelaksanaan pemilihan sampai dengan 18 November 2024, pembentukan BPK PPS dan KPPS yang dimulai sejak 17 April 2024 sampai November 2024, pemberitahuan dan pendaftaran pemantauan pemilihan yang telah dimulai sejak 27 Februari 2024 sampai 16 November 2024.
Kemudian, penyerahan daftar penduduk potensial pemilu dimulai sejak 24 April 2024 sampai 31 Mei 2024, pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih dimulai 31 Mei 2024 sampai 23 september 2024. Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan yang dimulai 5 Mei 2024 sampai 19 Agustus 2024.
Pengumuman pendaftaran pasangan calon yang dijadwalkan mulai tanggal 24 sampai 26 Agustus 2024, pendaftaran pasangan calon dimulai tanggal 27 sampai 29 Agustus 2024. Penelitian persyaratan calon tanggal 27 Agustus 2024 sampai 21 September 2024.
Penetapan pasangan calon yang akan dilakukan pada 22 September 2024. Pelaksanaan kampanye yang dijadwalkan mulai 25 September 2024 sampai 23 November 2024.
Selanjutnya Pemungutan suara pada 27 November 2024, penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara pada 27 November 2024 sampai 16 desember 2024.
Penulis: aprianto