spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Polisi Tangkap Diduga Pelaku Tindak Pidana Perampasan dan Penipuan

BALIKPAPAN – Satreskrim Polresta Balikpapan telah mengamankan dua orang laki-laki berinisial DRH (24) warga Klandasan Ilir dan ANM (22) warga Kabupaten Malinau, Kaltara atas dugaan pelaku tindak pidana perampasan dan penipuan kendaraan bermotor di Jalan MT Haryono.

Kasat Reskrim Polresta Balikpapan, Kompol Ricky Richardo Sibarani mengatakan, kedua pemuda tersebut telah merampas serta menipu kendaraan berupa sepeda motor milik seorang pelajar usai pulang sekolah pada Kamis (8/8) lalu.

“Keduanya diamankan di lokasi yang berbeda setelah orangtua korban membuat laporan di Polresta Balikpapan, pada hari dimana anaknya mendapat perbuatan tindak pidana yang dimaksud,” ujarnya, Selasa (13/8).

Lebih lanjut Kasat Reskrim Polresta Balikpapan menjelaskan, bahwa dalam aksinya kedua pelaku ini menghentikan korban, kemudian pelaku langsung mencabut kunci sepeda mootor korban. Dan menanyakan sebuah nama yang dikira-kira apa korban mengenalinya.

“Si korban di tanya-tanyain dengan nada intimidasi oleh kedua pelaku ini. Menanyakan seseorang bernama Indah,” jelasnya.

Korban pun diminta untuk ikut bersama pelaku, dengan pelaku DRH membawa motor korban dan memboncengnya ke arah Klandasan. “Tapi pelaku ini membawa korban ke arah Sepinggan, dan sesampainya di depan Bandara korban diturunkan dan ditinggal oleh kedua pelaku,” tambah Kasat Reskrim.

Baca Juga:   Paman Cabuli Dua Ponakan, Satu Diantaranya Hingga Alami Gangguan Jiwa

“Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp 23 jt dimana kendaraan tersebut berupa sepeda motor Yamaha Nmax dan korban langsung melaporkan kejadian tersebut kepada orangtuanya,” ujar Kasat Reskrim lagi.

Berbekal sejumlah informasi dan rekaman CCTV di jalan raya, kedua pelaku berhasil diidentifikasi. Dan pada Jumat (9/8) pelaku DRH berhasil di tangkap di Klandasan. Dan tak jauh dari lokasi DRH, pelaku ANM juga di tangkap.

“Atas perbuatan kedua pelaku terancam dengan Pasal 368 KUHP dan/atau Pasal 378 KUHP dengan ancaman sekitar 8 tahun penjara,” tutupnya.

Penulis: aprianto

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img