spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Kontrak Proyek DAS Ampal Diperpanjang 50 Hari, PT Fahreza Kena Denda

BALIKPAPAN – Pemerintah Kota Balikpapan memberikan perpanjangan waktu kepada PT Fahreza Duta Perkasa untuk menyelesaikan pengerjaan proyek Daerah Aliran Sungai (DAS) Ampal yang berada di sepanjang kawasan Jalan MT Haryono, Balikpapan Selatan.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum (DPU), Rita melalui Pejabat Pemberi Komitmen (PPK) DAS Ampal, Jen Supriyanto mengatakan, perpanjangan waktu yang diberikan selama 50 hari atau sejak 1 Januari – 19 Februari 2024 mendatang.

“Kontrak DAS Ampal ini berakhir di 31 Desember 2023, di mana progresnya adalah 80,68 persen. Dan diberikan perpanjangan selama 50 hari kalender sesuai dengan aturan,” ujarnya, Rabu (3/1/2023).

Lebih lanjut Jen Supriyanto menjelaskan, saat ini PT Fahreza Duta Perkasa diminta untuk menyelesaikan sisa titik pekerjaan yang belum dilakukan sesuai dengan kontrak.

“Global belum 100 persen, Wika ada yang belum selesai dan saluran di Inhutani,” jelasnya.

Perpajangan waktu yang diberikan ini sesuai dengan aturan yang berlaku. “Jadi kita melihat pinginnya DAS Ampal ini selesai, karena kalau ditinggalkan timbulnya nanti berantakan,” tambah Jen Supriyanto.

Baca Juga:   Rayakan Hari Bakti Pemasyarakatan, Lapas Balikpapan Gelar Lomba Antarblok

Untuk itu DPU memberikan perpanjangan waktu sampai 50 hari maksimal dengan denda 1/1.000 dikali nilai kontrak.  PT Fahreza Duta Perkasa mendapatkan kontrak Rp 136 miliar yang dibayar dengan skema multi years.

“Ini denda berjalan yang mulai dari per 1 Januari 2024 sampai 19 Februari 2024,” tegasnya.

Dengan demikian, ia mengaku kontraktor harus setuju dengan aturan yang dibuat ini. Jika tidak mau, maka akan diputus kontrak dan masuk dalam daftar hitam (blacklist). “Harus setuju lah. Kalau nggak setuju, dia mau nggak mau diputus kontrak, blacklist,” tutupnya.

Penulis: Aprianto
Editor: Nicha R

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img