BALIKPAPAN – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Kaltim akan kembali menggencarkan sosialisasi larangan penggunaan knalpot brong. Sosialisasi ini dilakukan sebagai upaya antisipasi gesekan antar kelompok masyarakat yang sering terjadi akibat penggunaan knalpot brong.
Dirlantas Polda Kaltim, Kombes Pol Rifki, mengatakan bahwa sosialisasi akan menyasar seluruh pihak terkait, mulai dari pengguna knalpot brong, produsen, distributor, penjual, hingga komunitas motor.
“Sosialisasi ini akan dilakukan secara kontinyu, tidak hanya sebentar,” ujarnya, Selasa (9/1/2024).
Lebih lanjut, Dirlantas Polda Kaltim menjelaskan bahwa selain sosialisasi, Polda Kaltim juga akan melakukan penindakan terhadap pengendara yang menggunakan knalpot brong. Penindakan tersebut berupa penilangan hingga penyitaan. “Namun, kami tetap mengedepankan sosialisasi,” jelasnya.
Rifki mengatakan bahwa pengetatan penggunaan knalpot brong juga terkait dengan dekatnya masa kampanye terbuka hingga 10 Februari 2024. Mengingat pada kampanye terbuka, dipastikan akan ada pengerahan massa dalam jumlah besar, termasuk penggunaan kendaraan bermotor.
“Kami mengantisipasi agar gesekan antar kelompok masyarakat tidak terjadi lagi,” tambah Rifki.
Seperti diketahui, pengendara yang menggunakan knalpot brong dapat dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu. (Bom)
Penulis: Aprianto
Editor: Agus S