spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Kapolresta Balikpapan Pimpin Deklarasi Larangan Penggunaan Knalpot Brong

BALIKPAPAN – Kapolresta Balikpapan, Kombes Pol Anton Firmanto memimpin acara penandatanganan “Deklarasi Larangan Penggunaan Kenalpot Brong” di Kota Balikpapan. Acara tersebut dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk perwakilan dari kepolisian, pemerintah daerah, dan masyarakat umum.

Anton Firmanto mengatakan, urgensi langkah ini untuk menciptakan lingkungan yang bersih, sehat, dan nyaman bagi seluruh warga Balikpapan. Penggunaan knalpot brong atau knalpot bising menjadi salah satu penyebab utama polusi suara di tengah masyarakat.

“Oleh karena itu, kami bersama-sama menyepakati larangan penggunaan knalpot brong untuk menciptakan lingkungan yang lebih baik,” ujarnya, Selasa (23/1/2024).

Lebih lanjut Anton menjelaskan, deklarasi ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap dampak negatif dari kebisingan kendaraan bermotor, khususnya yang disebabkan oleh knalpot brong. Larangan ini juga sejalan dengan upaya pemerintah dalam menjaga kesehatan lingkungan dan mengurangi tingkat polusi suara di kota.

Selain penandatanganan deklarasi, acara ini juga menampilkan sosialisasi mengenai dampak polusi suara dan pentingnya menggunakan knalpot yang ramah lingkungan.

“Saya mengajak seluruh komponen masyarakat untuk bersama-sama mendukung kebijakan ini demi menciptakan lingkungan yang lebih baik untuk generasi mendatang,” jelasnya.

Baca Juga:   Bantu Pemadaman Kebakaran di Gudang Plastik, Batalyon A Brimob Kerahkan AWC

Pihak kepolisian juga menegaskan bahwa akan ada sanksi bagi mereka yang tetap menggunakan knalpot brong setelah deklarasi ini berlaku. Namun, mereka juga menegaskan bahwa langkah ini bukan untuk membebani masyarakat, melainkan untuk memberikan kontribusi positif terhadap kualitas lingkungan hidup.

“Bila masih ada masyarakat atau pengendara yang menggunakan knalpot brong ini, maka sanksinya pun juga ada dan ini sudah berlaku di Kota Balikpapan,” tambahnya.

Acara penandatanganan “Deklarasi Larangan Penggunaan Knalpot Brong” ini diakhiri dengan harapan bahwa masyarakat Balikpapan dapat bersama-sama berperan aktif dalam menciptakan kota yang bersih, sehat, dan nyaman untuk ditinggali.

 

Penulis: Aprianto
Editor: Nicha R

BACA JUGA