spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

PN Gelar Sidang di Lokasi Lahan Warga yang Jadi Tol Balikpapan-IKN

BALIKPAPAN – Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan menggelar PS (pemindahan tempat sidang hakim ke tempat yang dituju) di lokasi lahan sengketa di Jalan Tol Balikpapan–IKN Kilometer 13, Balikpapan Utara.

Sidang ini dipimpin Majelis Hakim Ari Siswanto SH, MH didampingi Panitera dengan menghadirkan penggugat Johny Maramis dan tergugat Kementerian PUPR, Pemkot Balikpapan, ATR/BPN dan PT Wika.

Dalam persidangan ini, Majelis Hakim hanya ingin memastikan lahan yang disengketakan seluas 50.000 m2 atau 5 hektar memang berada dilokasi yang dimaksudkan dan saat ini tengah dikuasai pengugat. Namun saat dari Kementerian PUPR dan dalam proses proyek pembangunan Jalan Tol Balikpapan IKN yang dilakukan PT Wika selaku kontraktornya.

Kuasa Hukum Penggugat Johny Maramis, Seven Jhon mengatakan, sidang lapangan atau pemeriksaan setempat, dimana hakim ingin memastikan bahwa lokasi sengketa tersebut memang benar ada di kawasan proyek pembangunan dJalan Tol Balikpapan – IKN Kilometer 13, Balikpapan Utara.

“Nah, sesuai penjelasan dan peta lokasi yang ada, baik dari penggugat maupun yang tergugat, turut tergugat, menyatakan bahwa obyek sengketa tersebut memang berada di lokasi yang dimaksud. Ini artinya lahan yang bersengketa dan dimasukan dalam persidangan yang dilokasi tersebut,” ujarnya, Selasa (20/2/2024).

Baca Juga:   DPU Tidak Bisa Janji Lagi, Faktor Cuaca Jadi ‘Kambing Hitam’

Dikatakannya, disini terlihat bahwa memang benar lahan yang dimiliki kliennya Johny Maramis memang bermasalah dengan Pemkot Balikpapan karena lahan tersebut dibuat sertifikat oleh Pemerintah Kota dengan semena-mena.

“Satu lagi, ternyata lahan yang bermasalah ini telah dikerjakan oleh PT Wika sebagai pelaksana, dan lahan ini akan dihibahkan oleh Pemkot Balikpapan kepada Kementerian PUPR. Oleh karena itu para pihak dihadirkan untuk melihat lokasi yang ada,” jelasnya.

Menurut Seven Jhon setelah PS ini, maka persidangan akan kembali digelar minggu depan dengan menghadirkan Saksi dari Penggugat.

Sementara itu, Pemilik Lahan Johny Maramis mengatakan, PS yang dilakukan ini diharapkan dapat membuka mata hakim tentang apa yang sebenarnya terjadi terhadap lahan yang dimilikinya.

“Kami sudah sampaikan ke PN Balikpapan, dengan menunjukan sebanyak 21 Bukti Otentik tentang legalitas kepemilikan yang sah atas lahan tersebut. Dimana lahan ini, saya beli di tahun 2014 hingga saat ini masih saya kuasai lahannya,” ujar Johny Maramis.

“Dimana batas dan potoknya masih terpasang di lahan ini, termasuk pemasangan pemberitahuan kepemilikan lahan ini,” tutupnya. (RB)

Baca Juga:   BKP Pastikan Hewan Kurban yang Masuk ke Balikpapan Sehat
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img