spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BEM FH Uniba Dorong Penegak Hukum Kawal DAS Ampal

BALIKPAPAN – Proyek Daerah Aliran Sungai (DAS) Ampal merupakan inisiatif penting yang dilaksanakan Pemerintah Kota Balikpapan untuk mengendalikan banjir. Dengan anggaran sebesar Rp 136 miliar, proyek ini diharapkan dapat mengatasi masalah banjir yang kerap terjadi di wilayah tersebut.

Ketua Umum BEM Fakultas Hukum Universitas Balikpapan (Uniba), Nada Mulia Septyani Effendy mengatakan, penyelesaian proyek DAS Ampal masih menjadi harapan bagi masyarakat Kota Balikpapan sampai hari ini. Berlarut-larutnya pengerjaan proyek ini membuat kawasan MT Haryono, satu dari sekian kawasan pusat bisnis salah satunya UMKM di Balikpapan menjadi berdebu, licin saat hujan.

“Seiring berjalannya waktu pengerjaan proyek tersebut mengalami keterlambatan, sehingga proyek ini mendapat perpanjangan waktu hingga 19 Februari 2024 untuk menyelesaikan tahap akhir,” ujarnya.

Lebih lanjut Nada Mulia Septyani Effendy menjelaskan, kendala teknis dan dampak sosial seperti kemacetan lalu lintas dan kerusakan kontur jalan menjadi tantangan masyarakat Kota Balikpapan yang dihadapi selama proses pengerjaan.

“Proyek ini seharusnya selesai pada tanggal 31 Desember 2023. Namun, kontraktor PT Fahreza Duta Perkasa mendapat perpanjangan waktu selama 50 hari kerja, terhitung dari 1 Januari 2024.

Keterlambatan proyek ini telah menimbulkan polemik, terutama karena dampak yang dirasakan oleh masyarakat Balikpapan, seperti kerusakan kontur jalan dan debu,” jelasnya.

Baca Juga:   Pertamina Bersama BPH Migas Pastikan Kelancaran Pelayanan dan Distrubusi BBM

Akibat perpanjangan kontrak, kontraktor diwajibkan membayar denda sebesar 1/1.000 dari nilai kontrak. Berakhirnya masa kontrak pada proyek seperti DAS Ampal dapat memiliki beberapa dampak hukum dan finansial, terutama jika proyek tersebut belum selesai atau jika ada ketentuan dalam kontrak yang belum dipenuhi oleh semua pihak.

“Secara hukum, pihak-pihak yang terlibat dalam kontrak harus menegosiasikan perpanjangan kontrak atau menghadapi potensi sengketa hukum jika terdapat perselisihan mengenai pemenuhan kewajiban kontraktual,” tambah Nada Mulia.

Dari segi finansial, berakhirnya kontrak bisa berarti denda atau penalti bagi pihak yang gagal memenuhi kewajiban mereka, serta potensi kerugian finansial akibat keterlambatan penyelesaian proyek. Misalnya, pada proyek DAS Ampal, terdapat nilai denda yang harus dibayar jika terjadi perpanjangan masa kerja.

Proyek ini mendapat perpanjangan waktu hingga 19 Februari 2024 untuk menyelesaikan pekerjaan yang tersisa. Fokus utama saat ini adalah pengecoran bahu jalan di Jalan MT Haryono, yang merupakan bagian dari upaya perbaikan kontur jalan yang terdampak oleh proyek.

Aksi bentangkan spanduk dari BEM Fakultas Hukum Uniba atas hasil jalan MT Haryono yang semrawut.

Progres keseluruhan dari proyek DAS Ampal telah mencapai 85 persen, dengan sisa 15 persen pekerjaan yang tengah dikebut untuk tahap finishing.

“Wali Kota Balikpapan telah menyatakan bahwa hanya “tersisa dikit-dikit aja” untuk penyelesaian proyek ini. Supervisor dari PT Fahreza Duta Perkasa, yang merupakan kontraktor proyek, mengatakan bahwa mereka tengah memaksimalkan pekerjaan untuk mengejar capaian 10 persen tahap finishing yang tersisa,” tegasnya.

Baca Juga:   Hendak Ambil Berkas Berharga, Seorang Warga Jadi Korban Kebakaran, Alami Luka Bakar 80 Persen

Dengan demikian, proyek ini diharapkan dapat segera rampung dan memberikan manfaat dalam pengendalian banjir di kota Balikpapan.

Penyebab utama dari keterlambatan proyek DAS Ampal di Balikpapan adalah karena kinerja kontraktor yang lambat. Meskipun tidak ada hujan yang berkelanjutan yang bisa menjadi alasan untuk perpanjangan waktu, proyek tersebut mengalami keterlambatan signifikan karena ulah kontraktor PT Fahreza Duta Perkasa. Selain itu, ada masalah dengan koordinasi antar instansi yang buruk dan pengawasan yang tidak melekat selama proyek berjalan.

“Mengenai proyek DAS Ampal di Balikpapan sampai hari ini menunjukkan bahwa pengecoran bahu jalan sedang dikebut untuk menyelesaikan proyek tersebut. Proyek ini telah mendapatkan perpanjangan waktu hingga 19 Februari 2024, dengan fokus pada perbaikan kontur jalan yang rusak, terutama di sepanjang Jalan MT Haryono,” ujar Nada lagi.

Kerusakan yang terjadi akibat proyek ini telah dirasakan oleh masyarakat Balikpapan, terutama karena kondisi jalan yang berdebu dan kerap memicu kemacetan. Pihak kontraktor, PT Fahreza Duta Perkasa, tengah memaksimalkan pekerjaan untuk mengejar sisa capaian 10 persen tahap finishing.

Baca Juga:   Pelabuhan Semayang Balikpapan Mulai Dipadati Penumpang Kapal

Perlunya kebijakan dan tindakan yang tegas dari Pemerintah Kota Balikpapan sangat penting dalam menangani proyek Daerah Aliran Sungai (DAS) Ampal. Pemerintah kota juga berencana untuk melakukan evaluasi kinerja kontraktor, PT Fahreza Duta Perkasa, untuk memastikan bahwa proyek berjalan sesuai dengan rencana dan regulasi yang ada. Selain itu, ada juga kekhawatiran dari warga terkait dampak proyek ini, seperti debu dan kerusakan infrastruktur jalan, yang perlu ditanggapi dengan serius oleh pemerintah kota.

Dengan anggaran yang dialokasikan sebesar Rp143 miliar, proyek ini mendapat pesimisme dari warga mengenai kemungkinan penyelesaian proyek tepat waktu, yang menambah urgensi untuk tindakan yang lebih efektif dan transparan dari pemerintah kota.

“Melihat laporan Kadis PU kepada Walikota yang mengatakan proyek tersebut telah selesai 100 persen adalah keterangan yang tidak valid. Pun, jika dilihat secara de facto proyek DAS Ampal ini belum selesai,” jelasnya lagi.

Melihat kondisi tersebut, BEM FH Uniba meyatakan sikap untuk mendorong DPRD Kota dan Pemerintah Kota untuk bisa memberikan sikap tegas dan solusi yang solutif untuk kondisi pembangunan dan mendorong penegak hukum untuk terus kawal pembangunan das ampal.

Penulis: Aprianto
Editor: Nicha R

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img