BALIKPAPAN – Sat Reskoba Polresta Balikpapan berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu di Kota Balikpapan dengan mengamankan 2 orang pelaku beserta sejumlah barang buktinya, pada Senin (5/8) sekitar pukul 22.20 Wita.
Kasat Reskoba Polresta Balikpapan, Kompol Sujarwo mengatakan, pengungkapan ini berdasarkan laporan masyarakat, Sabtu (3/8) bahwa di kawasan Manggar Kecil, Balikpapan Timur sering terjadi transaksi narkoba.
“Tim Opsnal bergerak dan melakukan penyelidikan hingga pengintaian terhadap terduga pelaku. Dan ditangkap seorang pria berinisial AL (49) di lokasi yang dimaksud,” ujarnya, Selasa (6/8).
Lebih lanjut Sujarwo menjelaskan, dari pemeriksaan terhadap terduga pelaku AL yang merupakan warga Jalan Mulawarman, Kelurahan Manggar, Balikpapan Timur, polisi menemukan barang bukti berupa sabu seberat 2 gram.
“Pelaku membeli sabu dengan harga Rp 1.500.000 per gram dari seseorang berinisial H secara tatap muka,” jelasnya.
Oleh pelaku AL, rencananya sabu 2 gram tersebut akan di pecah menjadi paket hemat, dan dijual kembali seharga Rp 200 ribu per paket hematnya.
Berbekal informasi dari pelaku AL, Tim Opsnal pun kembali melakukan pengembangan kasus dan mengejar pelaku H.
“Pelaku H kita amankan di Jalan Tanjung Kelor RT 20 Kelurahan Manggar Baru, Balikpapan Timur beserta sejumlah barang bukti,” tambah Sujarwo.
Dari tangan pelaku H, polisi juga mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 10,20 gram, timbangan digital, sendok takar, 2 bendel plastik C-tik, dan kotak remot tv.
“Atas perbuatan keduanya, kami sangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman kurungan penjaranya paling singkat 5 tahun,” tutupnya.
Penulis: Aprianto