spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Anak Perempuan 14 Tahun Dicabuli Pemuda 24 Tahun, Tersangka Nyaris Dihakimi Massa

BALIKPAPAN – Polresta Balikpapan melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) menahan seorang pemuda berinisial AN (24) atas kasus dugaan pencabulan terhadap seorang anak berinisal AQ (14) di kawasan Balikpapan Utara baru-baru ini.

Wakasat Reskrim Polresta Balikpapan, AKP Robert Devis mengatakan, tersangka berhasil diamankan pada Kamis (14/3/2024) sekitar pukul 20.30 Wita. Dimana saat tersangka diamankan, sempat viral di media sosial, pasalnya tersangka nyaris di hakimin warga.

“Ini sempat viral, karena tersangka dihakimi warga. Dan seorang Bhabinkamtibmas Graha Indah, yaitu Aiptu Ardian Wempi Antariksa ikut terkena amukan massa saat mengamankan tersangka,” ujarnya Senin (18/3/2024).

Dijelaskan Robert, bahwa kasus ini berawal saat ibu dan ayah korban sedang berada di rumah keluarga AN untuk memperbaiki AC. AN kemudian disuruh mengambil alat di rumah korban, AN pun mengajak korban untuk menunjukkan lokasi rumahnya. Namun, di tengah perjalanan AN melakukan tindakan cabul terhadap korban.

“Saat di atas motor, AN menyentuh bagian kemaluan korban. Kemudian, dia berhenti di pinggir jalan dan membuka celana korban dan mencabuli korban,” jelasnya kepada awak media.

Baca Juga:   Pelaku Curanmor ini Ternyata Juga Pelaku Curi Helm yang Viral di Medsos

Setelah kejadian itu, korban memberitahu sang ibu tentang apa yang dialaminya. Ibu korban yang kaget dan pingsan langsung direspon oleh ayah korban dan keluarga AN.

“Melihat kondisi celana dalam korban yang basah dengan sperma, ayah korban mencari AN dan menemukannya bersembunyi di kamar,” tambah Robert.

Warga sekitar yang geram dengan tindakan AN sempat memukulinya sebelum Bhabinkamtibmas datang dan mengamankan AN ke Unit PPA Polresta Balikpapan.

“Saat ini, kami telah mengamankan AN dan melakukan langkah-langkah seperti BAP korban, pelapor, saksi, dan tersangka, meminta visum korban, memeriksa kesehatan tersangka, melakukan penahanan terhadap tersangka, dan menyita barang bukti,” tutup Robert.

Atas perbuatannya AN disangkakan Pasal 82 ayat (1), ayat (2), dan ayat (4) UU 17 Tahun 2016 Jo Pasal 76E UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Tersangka diancam pidana penjara maksimal 15 tahun serta denda paling banyak Rp 5 miliar.

Penulis: Aprianto
Editor: Agus S

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img