BALIKPAPAN – Polda Kaltim melalui Subdit 1 dan Subdit 2 Ditresnarkoba berhasil mengungkap sejumlah kasus narkoba, jenis sabu dan pil ekstasi. Selain itu juga turut mengamankan 13 orang tersangka, dimana terdapat sepasang suami istri hingga bandar besar.
Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Kaltim, AKBP Nyoman Wijana mengatakan, untuk Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Kaltim berhasil mengungkap 3 LP (Laporan Polisi) dengan 6 tersangka. Dan total jumlah barang bukti yang diamankan adalah sabu-sabu sebanyak 4 kilo lebih.
“Dari 6 tersangka itu yang terbanyak 4 kilo, sedangkan sisanya adalah tangkapan sabu dibawah 5 gram,” ujarnya.
Lebih lanjut Nyoman Wijana menjelaskan, Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Kaltim juga terus mengembangkan hasil pengungkapan kasus, diantaranya telah mengeluarkan daftar pencarian orang (DPO) ke sejumlah Polres dab Polsek.
“Kasus-kasus yang sudah diungkap tersebut masih terus dikembangkan oleh jajaran. Dan ada juga DPO yang masih di cari,” jelasnya.
Sementara itu untuk Subdit 2 Ditresnarkona Polda Kaltim berhasil mengungkap 5 LP (Laporan Polisi) dengan jumlah 7 tersangka. Dari 7 tersangka tersebut, satu diantaranya merupakan bandar besar dan terdapat pula sepasang suami istri.
“Untuk Subdit 2 ada 7 tersangka. Dan banyak mengungkap pil ekstasi khususnya di wilayah Kota Samarinda,” tambah AKBP Nyoman Wijana.
Untuk jumlah barang bukti yang berhasil diamankan oleh Subdit 2 diantaranya sabu sebanyak 462,77 gram dan pil ekstasi sebanyak 105 butir.
“Pil ekstasi ini banyak diamankan di tempat hiburan malam. Dan memang penyebarannya di lokasi-lokasi sepertu itu,” tegasnya.
Selain sabu dan pil ekstasi, sejumlah barang bukti yang turut diamankan seperti hp, timbangan digital, plastil c-tik hingga sedotan dan pipet atau bong.
Dengan pengungkapan ini, Polda Kaltim akan terus berupaya melakukan pengungkapan peredaran narkoba demi menyelamatkan generasi bangsa.
Penulis: Aprianto