spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Gelar Rakor Bersama Stakeholeder, Bawaslu Bahas Penegakan Hukum Hingga Netralitas

BALIKPAPAN – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Balikpapan menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Stakeholder mengenai “Posisi Stakeholder Dalam Menciptakan Pilkada Bersih di Kota Balikpapan” di salah satu hotel di Kota Balikpapan, pada Rabu (31/7).

Ketua Bawaslu Kota Balikpapan, Wasanti mengatakan, Rakor Stakeholder yang dilakukan ini merupakan bagian dari sosialisasi menjelang Pilkada 2024, yaitu Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim dengan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Balikpapan.

“Kami memilih narsum dari Kejaksaan, Akademisi, NGO dan Pemerintah. Kami menganggap mereka ini mewakili seluruh elemen agar dapat memberikan pemahaman tentang Pemilu,” ujarnya.

Lebih lanjut Wasanti menjelaskan, pada Rakor Stakeholder ini narasumber akan menitik fokuskan pada penegakan hukum saat kampanye hingga netralitas aparat penegak hukum.

“Kalau Kejaksaan jelas bicara soal penegakan hukum disaat masa kampanye. Dari Pemerintah dalam hal ini Pemkot Balikpapan soal anggaran, dan pastinya netralitas,” jelasnya.

Bahkan dalam kesempatan Rakoor Stakeholder ini, seluruh Partai Politik juga diundang. Karena harapannya, Pilkada 2024 berlangsung bersih, ASN netral, tanpa hoaks dan politik uang. Dimana isu tersebut, yang selalu menjadi khawatiran setiap Pemilu maupun Pilkada.

Baca Juga:   Hilang saat Melaut, Basarnas Lakukan Pencarian Warga Manggar di Perairan Tanah Merah

“Kalau berbicara Stakeholder kan artinya soal netralitas. Dari sisi penegakan hukumnya jelas seperti apa, kami juga mengundang Parpol selaku pengusung karena nggak ada calon perseorangan,” tambahnya.

Seperti diketahui, kegiatan sosialisasi yang dilakukan Bawaslu Kota Balikpapan sesuai yang diatur Peraturan Bawaslu RI, yakni sebanyak 38 kegiatan, termasuk yang di tingkat Kecamatan sebanyak 12 kegiatan.

“Ada sekitar 38 sosialisasi kegiatan rakor Bawaslu Kota dan Kecamatan. Makin banyaknya kampanye tapi diimbangi penanganan pelanggaran yang kecil berarti kita sukses mengintervensi, mengedukasi masyarakat Kota Balikpapan,” tutupnya.

Penulis: Aprianto

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img