BALIKPAPAN – Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Timur melalui Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) telah mengeluarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) perihal laporan dugaan aktivitas galian C ilegal di lokasi bekas Hotel Tirta Balikpapan kepada pihak pelapor, yakni salah seorang warga bernama Indraman Basjaroh.
Indraman Basjaroh saat dikonfirmasi mengatakan, jika ia telah menerima SP2HP pada Jumat 6 Januari 2023 lalu. Namun ia juga diminta untuk memenuhi beberapa bukti pelengkap terkait laporannya tersebut.
“Ia saya sudah terima. Surat dari Ditkrimsus Polda Kaltim. Tapi saya juga diminta untuk melengkapi bukti-bukti yang ada,” ujarnya, Kamis (12/1/2023).
Rencananya, Indraman bakal memenuhi permintaan Ditkrimsus Polda Kaltim terkait kelengkapan barang bukti yang ada. “Insyallah secepatnya kita serahkan bukti-bukti yang diminta Polda Kaltim,” jelasnya.
Sementara itu, di dalam SP2HP yang dikeluarkan Ditkrimsus Polda Kaltim pihak Ditkrimsus telah berkoordinasi dengan DLH Balikpapan, Pemkot Balikpapan, dan Dinas ESDM Kaltim.
Selain itu didalam isi SP2HP dijelaskan terkait hambatan yang dialami bahwa kegiatan penambangan pasir tersebut sudah dihentikan lebih dulu oleh Satpol PP Balikpapan. Sehingga dianggap mengaburkan barang bukti adanya aktivitas penambangan tersebut.
Direktur Reskrimsus Polda Kaltim, Kombes Pol Indra Lutrianto Amstono saat dikonfirmasi mengatakan bahwa sampai sekarang kasus ini masih terus berjalan.
“Masih lidik,” ujar Indra melalui pesan Whatsapp.
Indra menjelaskan, saat ini belum mengarah ke penetapan tersangka. Disamping itu, ia meminta agar pelapor dapat melampirkan barang bukti tambahan yang menguatkan dugaan aktivitas galian C tersebut.
Diberitakan sebelumnya, Ditreskrimsus Polda Kaltim menerima laporan terkait dugaan galian C tak berizin di lahan eks Hotel Tirta Balikpapan.
Sebelumnya, Indra menyebut belum bisa menindaklanjuti laporan tersebut. Pasalnya dari pelapor belum mengumpulkan cukup bukti atas dugaan galian ilegal itu. (Bom)