spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Satpol PP Balikpapan Sita Belasan Pom Mini

BALIKPAPAN – Satpol PP Kota Balikpapan menggelar razia dan penertiban Pom Mini yang berada di kawasan tertib lalu lintas (KTL), sebagian Jalan Provinsi dan kawasan  padat penduduk dan perdagangan, pada Kamis (25/4/2024).

Sekretaris Satpol PP Kota Balikpapan, Izmir Novian Hakim mengatakan, giat ini adalah untuk mempertegas Surat Edaran (SE) Wali Kota Balikpapan nomor 100/0199/Pem yang dikeluarkan pada tanggal 4 Januari 2024 lalu.

“Kita lakukan penertiban terhadap Pom Mini disepanjang jalan protokol yang ada di Kota Balikpapan. Ini berdasarkan SE Wali Kota Balikpapan

Lebih lanjut Izmir menjelaskan, sepanjang penertiban yang dilakukan pihaknya sudah ada sekitar 19 mesin Pom Mini yang disita. Bahkan sebelum penyitaan mesin dilakukan, melalui Kelurahan dan Asosiasi Penjual Eceran Minyak (APEM) sudah menyebar pemberitahuan.

“Mereka ini sebenarnya sudah tahu ya kita akan melakukan penertiban ini. Karena mereka sudah terima surat pemberitahuan yang disebar oleh Kelurahan dan APEM,” jelasnya.

Nantinya mesin Pom Mini yang disita Satpol PP ini akan dilakukan sidang. Dan bagi para pemilik wajib mengikuti persidangan tersebut. Namun jika mengindahkannya, maka mesin tersebut akan dimusnahkan.

Baca Juga:   Belasan Anjing Mati Diduga Diracun, Yayasan Animal Care Laporkan ke Polisi

“Penertiban ini akan terus kita lakukan, dan bulan depan kita akan lakukan hingga ke jalan perkampungan,” tutupnya.

Penulis: Aprianto
Editor: Nicha R

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img