BALIKPAPAN – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Balikpapan telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) nomor 551.2/749 terkait larangan pengambilan penumpang bagi angkutan sewa khusus berbasis online.
Surat edaran ini melarang angkutan sewa khusus berbasis online menunggu, mengangkut atau mengambil penumpang di wilayah yang bersinggungan dengan angkutan kota (angkot) khususnya di area penjemputan.
Adapun lokasinya yakni Bandara Udara Internasional Sultan Aji Muhammad Sulaiman Sepinggan, Terminal Damai, Terminal Batu Ampar, Pelabuhan Internasional Semayang, Pelabuhan Speedboat Kampung Baru, Persimpangan yang dilayani oleh Trayek Angkutan Kota, Pusat Perbelanjaan, Pasar Rakyat dan Ruang Terbuka Hijau Publik.
Kepala Dishub Balikpapan, Adwar Skenda Putra mengatakan, adanya surat edaran tersebut untuk mencegah adanya gejolak antara transportasi berbasis online dan konvensional.
“Dalam perjalannya transportasi berbasis online ini bergejolak dengan angkutan konvensional. Maka diaturlah oleh Kementerian Perhubungan,” ujarnya, Kamis (2/5).
Lebih lanjut Edo–sapaan akrab Adwar Skenda Putra menjelaskan, angkutan yang berbasis online masih sering ditemukan suka melanggar ketentuan di lapangan. Seperti penetapan tarif atas bawah. Untuk itu Dishub Balikpapan mengeluarkan surat edaran tersebut juga untuk ketertiban dan keamanan kota.
“Makanya diatur, mereka para driver berbasis online juga tetap masih boleh operasional. Sampai sekarang semua provider angkutan online ini tidak bisa menunjukan data jumlah penyedia. Bahkan sering berkelit,” jelasnya.
Adapun surat edaran itu juga untuk menjamin keamanan dan ketertiban kota. Karena sempat terjadi keributan antara driver angkutan berbasis online dengan sopir angkot di kawasan pelabuhan.
“Edaran ini untuk di pelabuhan dan bandara itu khusus penjemputan. Tapi area pengantaran kan aman saja, bisa masuk terminal semayang atau bandara sepinggan,” tutupnya.
Penulis: Aprianto
Editor: Nicha R