spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Masuk lewat Jalur Kaltara, Pemilik Sabu 1,5 Kg Ditetapkan DPO

BALIKPAPAN – Ditresnarkoba Polda Kaltim masih terus mengembangkan ungkapan kasus narkoba seberat 1,5 kilogram dari tangan dua pelaku yang diduga sebagai kurir, yakni AT (27) dan BF (43).

Diketahui keduanya ditangkap di salah satu hotel di Kota Samarinda, tepatnya di Jalan Gotong Royong pada Sabtu (7/1/2023) lalu.

Dir Resnarkoba Polda Kaltim, Kombes Pol Rickynaldo Chairul mengatakan, saat ini pihaknya tengah mengejar satu nama yang telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) berinisial HB, warga Kota Samarinda.

“Peran HB adalah pemilik barang dan memerintahkan kedua tersangka untuk mengambilnya,” ujarnya, Selasa (10/1/2023).

Lebih lanjut Rickynaldo menjelaskan, jika sabu tersebut masuk ke Samarinda melalui Kalimantan Utara. Dan telah diintai selama 10 hari hingga akhirnya diambil oleh kedua tersangka AT dan BF.

“Kita ikutin dari Kaltara sesuai tas coklat itu. Sampai Samarinda juga masih sama. Dan dapatnya oleh kedua tersangka ini,” jelasnya.

Rickynaldo pun menegaskan jika sabu yang ada ini merupakan kualitas super alias terbaik. Dimana jika dirupiahkan sabu seberat 1,5 kilogram ini setara dengan uang Rp 3 miliar.

Baca Juga:   IRT Asal Lumajang Ditangkap Unit Siber Polda Kaltim, Tersangkut Kasus Penipuan Online

“Ini kualitas terbaik, super. Harganya juga lumayan ini. Rp 3 miliar. Jika dipecah lagi, diecer bisa sampai Rp 4 miliar,” tambahnya.

Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan terhadap tersangka, rencananya sabu ini akan kembali diedarkan di Kalimantan Timur. Pangsa pasarnya, Kota Balikpapan, Samarinda serta Kukar.

“Yang jelas jika ada barang seperti ini sudah masuk dalam bisnin kejahatan narkotika. Karena barang cukup banyak dan permintaan juga banyak,” tutupnya. (Bom)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img