spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Jadi Pengedar Sabu, IRT di Balikpapan Diciduk Polisi

BALIKPAPAN – Polsek Balikpapan Timur berhasil menangkap seorang ibu rumah tangga (IRT) lantaran diduga terlibat dengan peredaran narkotika jenis sabu, pada Jumat (24/5/2024) di Jalan Persatuan Gang Mawar RT 47 Kelurahan Manggar Baru, Balikpapan Timur.

Kapolsek Balikpapan Timur, AKP Jajat Sudrajat mengatakan, IRT berinisial MT (39) warga Jalan Pesut RT 21 Manggar Baru, Balikpapan Timur ini ditangkap beserta barang bukti sabu seberat 4,36 gram.

“Pelaku ini merupakan TO (target operasi) karena sudah sering warga melaporkan aktivitasnya bertransaksi narkoba,” ujarnya, Minggu (26/5/2024).

Lebih lanjut Jajat Sudrajat menjelaskan, setelah dilakukan penyelidikan oleh tim opsnal Polsek Balikpapan Timur, pelaku pun akhirnya diamankan beserta barang buktinya. Sehingga pelaku tidak bisa berkelit lagi.

“Barang buktinya sabu 3 paket dengan total berat 4,36 gram. Ada juga 2 buah sendok takar dan 1 buah timbangan digital,” jelasnya.

Jika dilihat dari barang bukti yang diamankan, IRT ini diduga sebagai pengedar sabu di wilayahnya. Bahakan saat pemeriksaan lebih lanjut, ditemukan juga sebuah buku rekapan.

Baca Juga:   Debat Publik Kedua Kota Balikpapan, Masing-masing Paslon Miliki Program Unggulan

“Kita masih lakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap pelaku. Dari mana dia mendapat pasokan barang haram ini dan sudah kemana saja ia jual serta untuk apa saja,” tambah Kapolsek Balikpapan Timur.

Atas perbuatannya ini, ia pun bakal disangkakan dengan Pasal 114 (1) junto Pasal 112 (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dimana ancaman kurungan penjaranya paling singkat 6 tahun. (RB)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img