BALIKPAPAN – Polsek Balikpapan Timur kembali menangkap seorang pria berinisial HG (43) warga Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di Kota Balikpapan.
Kapolsek Balikpapan Timur, AKP Jajat Sudrajat mengatakan, pelaku ditangkap di sebuah rumah kos di kawasan Jalan Persatuan Gang Mawar RT 47 kelurahan Manggar Baru, Balikpapan Timur pada Minggu (26/5/2024) sekitar pukul 18.30 Wita.
“Tim opsnal bergerak setelah mendapat laporan bahwa pelaku ada di dalam kos-nya. Dan benar saja, kita berhasil menangkap pelaku,” ujarnya, Selasa (28/5/2024).
Lebih lanjut Jajat Sudrajat memjelaskan, saat hendak dilakukan penggrebekkan, pelaku sempat membuang barang bukti melalui pintu belakang kos. Namun, petugas berhasil menemukan barang bukti yang dibuangnya.
“Sesaat pelaku melakukan gerakan ke belakang pintu dapur membuang 2 paket sabu, selanjutnya petugas mendapati pelaku beserta barang bukti yang ada di dalam rumahnya,” jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan di tempat, diketahui barang bukti yang ada bersama pelaku yakni 5 paket sabu seberat 4,36 gram, 1 HP merek Oppo warna hitam, 1 buah dompet warna hitam, timbangan digital, dan sendok takar.
“Atas perbuatannya, tentu kami akan menyangkakannya dengan Pasal 114 (1) junto Pasal 112 (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman kurungan penjara 7 tahun,” tambahnya. (RB)