spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Komplotan Spesialis Rumah Kosong Dibekuk Polsek Balikpapan Utara

BALIKPAPAN – Tiga orang pelaku pencurian di Kota Balikpapan, tepatnya di kawasan Balikpapan Utara, berhasil ditangkap jajaran Polsek Balikpapan Utara pada Minggu (9/6) sekitar pukul 08.00 WITA dari lokasi yang berbeda-beda.

Kapolsek Balikpapan Utara, AKP Singgih Supriyatmoko, mengatakan bahwa inisial pelaku di antaranya adalah HWY (39), IY (38), dan SP (21). Ketiganya terlibat dalam aksi pencurian yang dilakukan di Jalan Meranti Raya RT 10, Kelurahan Batu Ampar, Balikpapan Utara, pada Rabu (5/6) lalu.

“Pelaku HWY ditangkap di Jalan Tanjungpura RT 21, Kelurahan Telaga Sari; pelaku IY ditangkap di Jalan Imam Raya RT 07, Kelurahan Batu Ampar; dan pelaku ketiga, SP, ditangkap di Jalan Telindung RT 86, Kelurahan Muara Rapak,” ujarnya pada Minggu (9/6).

Lebih lanjut, Kapolsek Balikpapan Utara menjelaskan bahwa saat ditangkap dan diinterogasi, ketiganya tidak dapat mengelak. Pasalnya, sejumlah barang bukti kejahatan pencurian ditemukan pada ketiganya.

“Adapun barang bukti yang berhasil kita amankan dari masing-masing pelaku di antaranya adalah 1 buah TV LED 32 inci merk Akari dan satu set buku, 1 buah dispenser merk Miyako, 1 pcs kaos warna hitam, 3 buah HP rusak, 1 buah blender merk Electrolux, 1 buah Tupperware Quick Chef, 1 buah meja lipat, 11 buah tabung gas elpiji 12 kg, dan 1 buah tabung gas elpiji 3 kg,” jelasnya.

Baca Juga:   Cuaca Buruk, 2 Penerbangan APT Pranoto Dialihkan ke Bandara SAMS Sepinggan

Ketiga pelaku ini saat melancarkan aksinya lebih dulu memeriksa rumah korbannya. Dan di saat sedang sepi serta di rumah tidak ada orangnya, mereka melancarkan aksinya dengan mencongkel jendela dan merusak besi teralis.

“Kebetulan pemilik rumah tidak berada di tempat, namun aksi ketiga pelaku ini terekam CCTV pemilik rumah dan tetangganya. Jadi saat melapor, korban menyertakan barang bukti rekaman CCTV tersebut,” tambah Singgih Supriyatmoko.

Dengan demikian, para pelaku terancam Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun. (RB)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img