BALIKPAPAN – Polsek Balikpapan Utara mengamankan seorang pelaku tindak pidana pencurian yang berhasil ketahuan oleh masyarakat dan nyaris dihakimin warga, berinisial H (35) warga Jalan Gunung Gembira, Kelurahan Baru Tengah, Balikpapan Barat.
Kapolsek Balikpapan Utara, AKP Singgih Supriyatmoko mengatakan, saat kejadian pada Selasa (25/6/2024) sekitar pukul 21.00 Wita di kawasan Jalan Ahmad Yani RT 3 Kelurahan Karang Jati, Balikpapan Tengah, tepatnya di samping Toko Banua, pelaku terlihat oleh beberapa warga yang saat itu sedang melintas.
“Jadi ada warga yang kebetulan melintas di depan toko tersebut, karena curiga langsung diteriakin maling,” ujarnya Rabu (26/6/2024).
Lebih lanjut Singgih Supriyatmoko menjelaskan, merasa panik aksinya diketahui warga, pelaku pun berusaha kabur dengan memanjat bangunan ruko dan melompat ke bangunan yang lainnya.
“Kebetulan di lokasi tersebut ada anggota Babinkamtibmas beserta unit Reskrim yang hadir. Jadi pelaku berhasil kita amankan dari massa,” jelasnya.
Usai diamankan pelaku pun langsung dibawa ke Makopolsek Balikpapan Utara untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Dari hasil pemeriksaan, bahwa pelaku memasuki ruko dengan merusak gembok pintu samping mengunakan linggis, kemudian mengambil kabel instalasi dan menghambur isi lemari yang berada dalam kamar,” tambah Kapolsek Balikpapan Utara.
Dalam aksinya, pelaku juga sempat masuk ke salah satu kamar pemilik ruko, berinisial JS dan berhasil menggasak uang tunai sebesar Rp 10 juta.
“Adapun barang bukti lainnya yang kita amankan dari pelaku diantaranya linggis, pahat, cutter, obeng, pisau tanpa gagang, kunci pas ukuran 12 dan 14, gulungan kabel, sepeda motor tanpa identitas, sandal okley warna putih,” ujar Singgih Supriyatmoko.
Akibat perbuatanya pelaku terancam Pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara 7 tahun. (RB)