BALIKPAPAN – Pemerintah Pusat dalam hal ini Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mendorong Pemerintah Daerah untuk membangun Terminal Angkutan Barang. Tujuannya, adalah untuk mencegah jalan rusak akibat kendaraan bertonase besar.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Irjen Pol Risyapudin Nursin mengatakan, dengan Terminal Angkutan Barang, Pemerintah Daerah bisa mencegah kerusakan jalan. Karena kendaraan angkutan tidak melintasi jalan Provinsi atau Kabupaten/Kota.
“Perhatian dari Pemerintah Pusat yaitu Menko Marives bagaimana supaya jalan kita ini tidak cepat rusak, karena setiap tahun kerugian negara itu triliunan,” ujarnya, Senin (1/7/2024).
Lebih lanjut Risyapudin Nursin menjelaskan, dengan mengatur moda transportasi barang ini agar tidak melalui jalan Provinsi, Kabupaten/Kota yang klasifikasi atau tonasenya terbatas maka jalan bisa lebih awet.
“Nah, ini dengan syarat bagaimana kita mengatur moda transporatsi. Jadi bisa lebih awet kan jalan tersebut,” jelasnya.
Namun, Risyapudin Nursin menegaskan, Terminal Angkutan Barang ini harus Pemerintah Daerah yang mengajukan untuk pembangunannya dan Pemerintah Pusat yang akan mengalokasikan anggarannya.
“Tapi Pemda harus siap dengan lahannya. Kita hanya pembangunannya. Jadi kalau nanti kita di jalan nasional diberikan lahan oleh Provinsi, Kabupaten/Kota, kalau bongkar di luar kota nanti kewajiban dari pemilik barang ini harus jemput dengan mobil-mobil kecil,” tegasnya.
Menjadi suatu tantangan, bagaimana Kemenhub menciptakan moda transportasi angkutan barang yang betul-betul mengamankan aset jalan itu sendiri.
“Kalau ada yang demikian kami tunggu, karena juga sedang berupaya mencari lahan-lahan di Provinsi, Kabupaten/Kota untuk terminal angkutan barang,” tambahnya.
Saat ini banyak perusahaan atau ekspedisi angkutan yang membongkar barang-barang justru seenaknya, bahkan di ruas-ruas jalan hingga menyebabkan kerusakan.
“Kalau sekarang kan, bayak menyaksikan mungkin truk-truk bongkar di depan tokonya atau seenaknya atau pada ruas-ruas jalan,” tutupnya. (RB)