BALIKPAPAN – Polsek Balikpapan Barat selama satu pekan kemarin berhasil mengungkap 2 kasus narkoba di wilayah hukumnya. Pengungkapan kasus pertama terjadi pada Rabu (3/7/2024) dan kasus kedua pada Kamis (4/7/2024).
Kapolsek Balikpapan Barat, Kompol Teguh Sanyoto mengatakan, pada kasus pengungkapan pertama ini pihaknya mengamankan seorang pelaku berinisial MA (31) warga Jalan 21 Januari, Kelurahan Baru Tengah, Balikpapan Barat dengan barang bukti sabu seberat 0,20 gram.
“Jadi saat kami melakukan Patroli sekitar pukul 22.50 Wita, melihat ada seseorang lelaki yang duduk di teras rumah dengan gerak gerik mencurigakan. Lantas, tim Patroli langsung memeriksa orang tersebut. Dan benar saja ditemukan sabu dari kantong celananya,” ujarnya, Senin (8/7/2024).
Guna pemeriksaan lebih lanjut, Teguh Sanyoto menegaskan bahwa tersangka dan barang bukti langsung dibawa ke Makopolsek Balikpapan Barat.
Sementara itu pengungkapan kasus kedua, yang terjadi pada Kamis (4/7/2024) sekitar pukul 20.30 Wita, Polsek Balikpapan Barat menerima laporan dari masyarakat bahwa adanya transaksi narkoba di wilayah Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Mekar Sari, Balikpapan Tengah tepatnya di depan Bank BCA Karang Jati.
“Untuk kasus yang kedua ini pelaku berinisial SR (40) seorang residivis. Kita amankan berdasarkan laporan dari masyarakat. Dan dari tangan pelaku kita turut amankan barang bukti berupa sabu seberat 0,38 gram,” tambah Kapolsek Balikpapan Barat.
Diketahui, SR mendapatkan barang haram ini dari kawasan Gunung Bugis, Balikpapan Barat. Di mana pelaku rencanya akan kembali menjual dan memakai sabu tersebut bersama temannya.
“Akibat perbuatan kedua pelaku terancam melanggar pasal 114 (1) Sub 112 (1) Undang-undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman kurungan penjara sekitar 5 hingga 20 tahun,” tutupnya. (RB)