Lima Poket Sabu Diamankan dari Seorang IRT di Berau

BERAU – Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial UN (48), warga Kecamatan Batu Putih, ditangkap jajaran Polsek Bidukbiduk setelah diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu. Untuk mengelabui petugas, tersangka diduga menyembunyikan sebagian barang bukti di balik baju dalam (BH) yang dikenakannya.

Kapolsek Bidukbiduk, IPTU Putut Pujianto, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang diterima Unit Reskrim Polsek Bidukbiduk sekitar pukul 07.00 Wita. Informasi itu menyebutkan UN diduga kerap memiliki sekaligus mengedarkan sabu di wilayah Kecamatan Batu Putih.

Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran informasi dan keberadaan terduga pelaku.

“Setelah dilakukan penyelidikan, siang harinya anggota menemukan tersangka sedang duduk di depan sebuah rumah warga di Jalan Poros Batu Putih,” ujar Putut, Minggu (26/7/2026).

Saat diamankan, UN tidak melakukan perlawanan. Dalam pemeriksaan awal di lokasi, ia mengakui masih membawa sabu yang disimpan di dua tempat berbeda.

“Langsung kami amankan. Tersangka mengakui membawa sabu yang disimpan di saku celana dan di balik BH yang dikenakannya,” katanya.

Baca Juga:   Bupati Malinau Dukung Komitmen PLN Wujudkan Pemerataan Listrik hingga Pelosok Kalimantan Utara

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan dua poket sabu di saku celana sebelah kanan tersangka. Tiga poket lainnya ditemukan di balik BH yang dikenakan pelaku. Total barang bukti yang diamankan sebanyak lima poket sabu dengan berat bruto sekitar 5 gram.

Selain sabu, polisi juga menyita satu lembar celana panjang wanita warna kuning, satu BH warna hitam, satu lembar tisu, satu plastik klip bening, serta satu unit telepon genggam yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, sabu tersebut diduga akan dijual kepada seseorang. Namun transaksi belum sempat terjadi karena tersangka lebih dahulu diamankan petugas.

“Kami masih melakukan penyelidikan lebih lanjut, terutama untuk mengungkap dari mana tersangka mendapatkan sabu tersebut serta kemungkinan adanya jaringan yang terlibat,” pungkas Putut.

Saat ini, UN telah diamankan di Mapolsek Bidukbiduk untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga terus mengembangkan penyelidikan guna mengungkap kemungkinan adanya pemasok maupun jaringan peredaran narkotika yang beroperasi di wilayah pesisir Berau. (MK)

Baca Juga:   Longsor Putus Akses Utama, Polisi Amankan Lokasi

Pewarta: Sahruddin
Editor: Agus S.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img