BALIKPAPAN – Bawaslu Kota Balikpapan menyebutkan, jika Kota Balikpapan masuk dalam kategori kerawanan sedang dalam Pilkada 2024. Hal ini menyusul beberapa temuan Bawaslu Balikpapan saat pelaksanaan Pemilu 2024 beberapa waktu lalu.
Komisioner Bawaslu Balikpapan, Ahmadi Azis mengatakan, salah satu indikator Kota Balikpapan berstatus kerawanan sedang adalah meningkatnya kasus netralitas ASN dan kasus money politik. Serta adanya Penghitungan Surat Suara Ulang (PSSU) di 35 TPS yang tersebar di Kota Balikpapan.
“Kasus netralitas ASN di Balikpapan meningkat dari pemilu 2020. Dimana pada pemilu 2020 ada 2 kasus dan pada 2024 meningkat tajam jadi 7 kasus,” ujarnya, Kamis (18/7/2024).
“Kemudian money politik, peningkatan juga ada. Dari Pilkada hanya 1 kasus, untuk Pemilu 2024 kemarin ada 2 kasus,” tambahnya.
Lebih lanjut Ahmadi menjelaskan, bukan hanya temuan dari Bawaslu saja tetapi juga ada lapora dari masyarakat. Sehingga harus benar-benar diwaspadai mengingat Pilkada 2024 tinggal beberapa bulan lagi.
“Artinya ini yang perlu kita waspadai, bukan hanya temuan bahkan laporan dari masyarakat juga sudah ada,” jelasnya.
Bawaslu Balikpapan pun mengeluarkan sejumlah rekomendasi untuk menjaga netralitas ASN maupun mencegah politik uang agar tidak terjadi dalam Pilkada November 2024 mendatang.
“Kami ada rekonmendasi, jadi pertama peningkatan pencegahan netralitas ASN yang sudah kami lakukan kemarin di dua minggu yang lalu kita ada sosialsiasi terkait dengan netralitas. Kemudian kemarin teman-teman KPU juga sudah melakukan sosialisasi yang sama, artinya kita lagi fokus di situ, termasuk juga politik uang,” tegasnya.
Bawaslu juga meminta Sekretaris Daerah (Sekda) selaku pembina ASN untuk aktif menyosialisasikan terkait Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara (PANRB), Bawaslu, Badan Kepegawaian Nasional (BKN) soal netralitas ASN.
“Kami juga akan melakukan imbauan kepada Pemkot Balikpapan dalam hal Sekretaris Daerah agar menginstruksikan SKB antara KemenPANRB, Bawaslu dan BKN soal netralitas ASN,” tambahnya.
Balikpapan yang kini masuk kategori rawan pelanggaran ASN yang tidak netral dengan melonjaknya kasus. Menurutnya, harus ada efek jera bagi ASN yang melanggar netralitas. Sehingga kasus tidak berulang atau meningkat. Efek jeranya yakni pemecatan yang merupakan sanski tertinggi bagi ASN.
“Sanksi ASN ada, hanya saja mungkin kesadaran ASN-nya, jadi perlu disadarkan ASN-nya, walau mereka sudah paham aturan tapi nanti ditambah kesadarannya. Efek jera saksi tertinggi pemecatan,” tutupnya. (RB)