TENGGARONG – Satuan Reserse Narkoba Polres Kutai Kartanegara menangkap dua pemuda yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika di Tenggarong. Dari penangkapan tersebut, polisi menyita tiga bungkus sabu dengan berat kotor 62,06 gram.
Keduanya berinisial DA (25) dan I (24). Mereka ditangkap dalam rangka Operasi Antik Mahakam 2026 dan kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kasat Resnarkoba Polres Kukar, AKP Aulia Hadi Rahman, mengatakan pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika di area parkir Hotel Lisha Tenggarong, Jumat (24/7/2026).
Tim Opsnal Satresnarkoba kemudian melakukan penyelidikan untuk memastikan informasi tersebut. Hasilnya mengarah kepada DA yang telah masuk dalam target operasi.
“Hasil penyelidikan mengarah pada TO Operasi Antik Mahakam 2026, yakni DA yang berhasil diamankan saat turun dari mobil yang dikendarainya menuju lobi Hotel Lisha Tenggarong,” kata Aulia, Minggu (26/7/2026).
Tak lama setelah DA diamankan, petugas menangkap I yang masih berada di dalam mobil tersebut. Polisi kemudian menggeledah badan, pakaian, dan kendaraan yang digunakan kedua tersangka.
Dari penggeledahan itu, petugas menemukan tiga bungkus plastik bening yang diduga berisi sabu dengan berat kotor 62,06 gram. Barang tersebut disimpan di dalam kantung kain berwarna hitam yang ditemukan di bawah tempat duduk dan bagian atas dasbor mobil.
Polisi juga menyita satu timbangan digital, sejumlah plastik klip yang diduga digunakan sebagai kemasan, serta dua unit telepon genggam.
Seluruh barang bukti kini diperiksa penyidik untuk mengembangkan perkara dan menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain. Polisi juga masih mendalami asal barang, jalur distribusi, serta peran masing-masing tersangka.
“Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti diamankan di Mako Polres Kukar guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” kata Aulia.
Pewarta: Ady Wahyudi
Editor: Agus S.





