SAMARINDA – Rencana penggunaan hak angket DPRD Kalimantan Timur kembali berada di persimpangan. Meski Badan Musyawarah (Banmus) telah menjadwalkan rapat paripurna pada Senin (27/7/2026), status agenda yang masih tentatif memunculkan keraguan apakah hak penyelidikan tersebut benar-benar akan bergulir atau kembali tertunda.
Pengamat politik Universitas Mulawarman, Saipul Bahtiar, menilai persoalan utama bukan lagi terletak pada aspek administratif, melainkan pada konfigurasi kekuatan politik di internal DPRD Kaltim.
“Hak angket itu secara substansi merupakan hak DPRD yang dijamin dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Tetapi pelaksanaannya sangat bergantung pada komitmen politik fraksi-fraksi yang ada di DPRD,” ujar Saipul saat dihubungi melalui sambungan telepon, Kamis (23/7/2026).
Ia menjelaskan, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 mengatur hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat sebagai instrumen pengawasan DPRD terhadap pemerintah daerah.
Dalam Pasal 115 ayat (3), penggunaan hak angket mensyaratkan rapat paripurna dihadiri sedikitnya tiga perempat jumlah anggota DPRD, sedangkan persetujuan harus diberikan oleh paling sedikit dua pertiga anggota yang hadir.
Menurut Saipul, ketentuan tersebut memang bersifat kuantitatif, tetapi proses untuk memenuhi persyaratan itu sepenuhnya dipengaruhi oleh dinamika politik.
“Secara teknis memang kuantitatif, hitung-hitungan jumlah anggota yang hadir. Tetapi proses menuju ke sana sangat kualitatif karena ditentukan oleh komitmen politik. Nah, dua hal ini yang menurut saya saat ini belum bertemu,” katanya.
Ia mengaku pesimistis hak angket dapat berjalan dalam waktu dekat. Menurutnya, komposisi politik di DPRD Kaltim belum menunjukkan adanya konsolidasi yang cukup untuk memenuhi syarat kuorum.
Saipul menilai Fraksi Partai Golkar memegang posisi paling menentukan. Selain menjadi fraksi terbesar di DPRD Kaltim dengan sekitar 15 anggota, Ketua DPD Partai Golkar Kaltim juga dijabat Gubernur Kalimantan Timur Rudy Mas’ud yang menjadi salah satu pihak yang dikaitkan dalam tuntutan penggunaan hak angket.
“Kuncinya ada di Golkar. Kalau Fraksi Golkar tidak setuju, maka akan sulit memenuhi syarat kuorum. Dari 55 anggota DPRD, minimal harus hadir sekitar 42 orang. Kalau 15 anggota Golkar tidak hadir, otomatis angka itu sulit dicapai,” ujarnya.
Menurutnya, peluang hak angket semakin kecil apabila Fraksi Golkar mampu membangun komunikasi politik dengan fraksi-fraksi lain agar tidak mendukung usulan tersebut.
“Kalau fraksi terbesar tidak mendukung, bahkan mampu mengajak fraksi lain untuk menolak atau tidak hadir, maka hak angket akan semakin sulit diwujudkan,” katanya.
Di sisi lain, Saipul justru menilai dasar penggunaan hak angket semakin kuat dari aspek substansi. Berbagai temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang belakangan menjadi perhatian publik dinilai layak menjadi dasar bagi DPRD untuk menggunakan hak penyelidikannya.
Ia mencontohkan polemik pengadaan mobil dinas, renovasi rumah jabatan dan ruang kerja pejabat, hingga sejumlah persoalan administrasi penganggaran yang menurutnya perlu didalami secara komprehensif.
“Kalau melihat temuan-temuan yang berkembang, sebenarnya basis argumentasi penggunaan hak angket justru semakin kuat. Hak angket diperlukan agar DPRD dapat menggali secara komprehensif siapa yang bertanggung jawab atas berbagai kebijakan tersebut,” tegasnya.
Saipul juga menepis anggapan bahwa kegagalan memenuhi kuorum disebabkan kendala teknis. Menurutnya, tata tertib DPRD Kaltim telah mengakomodasi rapat paripurna secara hybrid sehingga anggota yang tidak hadir secara fisik tetap dapat mengikuti rapat secara daring.
“Kalau hanya alasan teknis, sebenarnya sudah ada solusi melalui rapat hybrid. Tetapi kalau memang tidak ada kemauan politik untuk hadir, tentu banyak cara untuk menghindari kuorum. Jadi ini bukan lagi soal teknis, tetapi soal dinamika politik,” ujarnya.
Karena itu, ia menilai strategi yang paling mungkin ditempuh untuk menggagalkan hak angket adalah dengan tidak memenuhi kuorum, sehingga rapat tidak dapat mengambil keputusan tanpa harus melalui mekanisme pemungutan suara.
“Bisa saja strategi yang ditempuh adalah tidak memenuhi kuorum. Tidak perlu sampai voting kalau rapatnya sendiri tidak bisa mengambil keputusan. Itu juga bagian dari strategi politik,” katanya.
Saipul juga mengingatkan agar penjadwalan ulang yang terus terjadi tidak membuat perhatian publik terhadap substansi persoalan semakin memudar.
“Jangan sampai strategi mengulur waktu membuat masyarakat melupakan persoalan-persoalan yang menjadi dasar tuntutan hak angket. Yang harus dikedepankan seharusnya adalah kepentingan publik dan perbaikan tata kelola pemerintahan, bukan sekadar kepentingan politik,” ucapnya.
Menurutnya, rapat paripurna yang dijadwalkan pada 27 Juli mendatang akan menjadi ujian penting bagi DPRD Kaltim, baik dalam memenuhi syarat formal penggunaan hak angket maupun membuktikan independensinya sebagai lembaga pengawas pemerintah daerah.
Apabila kembali gagal memenuhi kuorum atau kembali ditunda tanpa kepastian, publik berpotensi menilai DPRD lebih mengedepankan kalkulasi politik dibanding menjalankan mandat konstitusionalnya.
“Pada akhirnya masyarakat akan melihat apakah DPRD benar-benar menggunakan haknya untuk kepentingan publik atau justru membiarkan momentum itu berlalu karena pertimbangan politik,” tutupnya.
Pewarta: K. Irul Umam
Editor: Agus S.





