JAKARTA – Pengacara Hotman Paris Hutapea menyatakan siap memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya terkait laporan dugaan penghinaan terhadap profesi wartawan yang diajukan sejumlah organisasi pers. Ia menegaskan akan mengikuti seluruh proses hukum sebagai bentuk kepatuhan sebagai warga negara.
Pernyataan tersebut disampaikan Hotman saat konferensi pers di Jakarta, Kamis (23/7/2026), usai mengumumkan pengunduran dirinya sebagai kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.
“Ya pasti datanglah kalau dipanggil. Aduh gua kan taat hukum. Jadi enggak ada apa-apa, itu enggak masalah,” kata Hotman.
Ia mengaku tidak merasa khawatir dengan laporan yang kini tengah diproses kepolisian dan menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara kepada mekanisme hukum yang berlaku.
“Don’t worry lah. Don’t worry,” ujarnya.
Hotman juga kembali membantah tudingan telah menghina profesi wartawan. Menurutnya, ucapan yang menjadi polemik ditujukan kepada seseorang secara personal, bukan kepada institusi maupun organisasi pers.
“Kalau gue bilang ‘lu ngerti nggak sih?’, itu artinya ‘lu’ siapa? Ya kau kan, perorangan. Gue kan nggak pernah menyinggung lembaga pers,” katanya.
Ia juga menepis anggapan telah menghalangi kerja jurnalistik. Menurutnya, wartawan yang dimaksud tetap diberikan kesempatan mengajukan pertanyaan setelah menunggu beberapa waktu.
“Nggak menghalangi kok. Ada dia. Kok dihalangi? Justru dia sudah nunggu empat jam dan tetap bisa bertanya,” ujarnya.
Sebelumnya, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat melaporkan Hotman Paris ke Polda Metro Jaya atas dugaan penghinaan terhadap profesi wartawan. Laporan tersebut telah diterima kepolisian dan teregistrasi dengan nomor LP/B/5291/VII/2026/SPKT/Polda Metro Jaya.
Pewarta: M Adi Fajri
Editor: Agus S.





