Ditresnarkoba Polda Kaltim Bongkar Sindikat Sabu Hampir 2 Kilogram

BALIKPAPAN – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Timur berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika jenis sabu seberat hampir dua kilogram dalam Operasi Antik Mahakam 2026. Dalam pengungkapan ini, polisi mengungkap modus pelaku yang mengganti isi paket sabu dengan kentang beku (frozen potato) untuk mengelabui petugas, sebelum akhirnya menangkap dua tersangka yang berperan dalam jaringan tersebut.

Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Kaltim, Kombes Pol Romylus Tamtelahitu, mengatakan bahwa pengungkapan bermula pada Kamis (16/7/2026) sekitar pukul 23.30 Wita. Berbekal informasi masyarakat dan hasil penyelidikan, Tim Opsnal Subdit I Ditresnarkoba Polda Kaltim mengamankan seorang pria berinisial IN di sebuah kamar di salah satu Apartemen di Balikpapan Tengah.

“Saat melakukan penggeledahan, petugas menemukan plastik bening bekas pembungkus sabu ukuran satu kilogram yang ternyata telah diisi kentang frozen, serta dua unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dalam transaksi narkotika,” ujarnya, Jumat (24/7/2026).

Lebih lanjut Dirreskoba Polda Kaltim menjelaskan, dari hasil pemeriksaan, IN mengaku diperintah oleh seseorang berinisial NU yang berada di Samarinda untuk mengambil sebuah paket yang diletakkan di kawasan Jembatan Jalan Baru, Margomulyo, Balikpapan Barat. Setelah mengambil paket tersebut, IN diminta membawa pulang ke apartemen, membukanya sambil direkam menggunakan video.

Baca Juga:   Begini Kronologi Perkelahian Pekerja RDMP hingga Tewaskan Satu Pekerja

“Menurut pengakuannya, isi paket yang dibuka berupa bahan berbentuk persegi panjang yang diduga sabu. Informasi itu kemudian menjadi dasar pengembangan penyelidikan,” jelasnya.

Pada Jumat (17/7/2026), Ditresnarkoba Polda Kaltim membagi personel menjadi dua tim. Tim pertama tetap berada di Balikpapan mengamankan IN, sedangkan tim kedua bergerak ke Samarinda untuk menangkap NU.

NU akhirnya diamankan di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Samarinda, setelah sebelumnya dijanjikan bertemu dengan IN. Dari hasil interogasi, NU mengakui dirinya yang memerintahkan IN mengambil paket tersebut. Ia juga mengungkapkan bahwa sabu yang sebenarnya telah diamankan anak buahnya di Balikpapan, sementara sisa barang disembunyikan melalui sistem “jejak” di kawasan Jalan Sangga Buana, Batu Ampar, Balikpapan Utara.

“Tim kemudian membawa NU ke Balikpapan untuk menunjukkan lokasi penyimpanan tersebut. Pada Sabtu (18/7/2026) sekitar pukul 03.30 Wita, petugas membuka paket yang disimpan di lokasi,” tambah Dirreskoba Polda Kaltim.

Di dalam tas belanja berwarna hitam bertuliskan Farmers Market, polisi menemukan satu kotak yang berisi satu paket sabu seberat 1.046 gram bruto. Selain itu, terdapat 15 plastik klip bening berisi sabu dengan total berat 750 gram bruto.
Total barang bukti sabu yang berhasil diamankan mencapai 1.796 gram bruto atau hampir dua kilogram.

Baca Juga:   Satresnarkoba Polresta Balikpapan Tangkap Residivis, Amankan Paket Sabu Siap Edar

Kepada penyidik, NU mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang berinisial YO yang berada di Samarinda. Ia mengaku hanya diperintahkan menerima, menyimpan, kemudian memecah sabu untuk diedarkan kembali. Polisi kini masih melakukan pengembangan guna memburu pelaku lain yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut.

“Selain narkotika, polisi turut menyita satu plastik bekas pembungkus sabu yang telah diisi kentang frozen sebagai bagian dari modus penyamaran, serta dua unit telepon genggam milik tersangka,” tegasnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah disesuaikan dalam UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman berat sesuai ketentuan yang berlaku.

Penulis: Aprianto

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img