SAMARINDA – Tim Khusus (Timsus) Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Timur kembali mengungkap peredaran narkotika dalam Operasi Antik Mahakam 2026. Seorang pria berinisial A (21) ditangkap bersama barang bukti sabu seberat 5,46 gram netto di Kota Samarinda.
Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Kaltim, Kombes Pol Romylus Tamtelahitu, mengatakan bahwa penangkapan dilakukan pada Sabtu (11/7/2026) sekitar pukul 00.50 Wita di pinggir Jalan P. Antasari Nomor 101, Kelurahan Teluk Lerong Ulu, Kecamatan Sungai Kunjang, tepatnya di depan gerai Erafone.
“Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan dua plastik klip bening yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 6,19 gram,” ujarnya, Kamis (23/7/2026).
Selain sabu, polisi turut menyita satu unit telepon genggam Redmi berwarna biru, satu plastik putih bermerek Salompas, satu lembar tisu, uang tunai sebesar Rp2 juta, satu celana panjang merek WETLAND, serta satu klip plastik bening yang diduga digunakan untuk mengemas narkotika.
“Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang berinisial HB yang kini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Polisi masih melakukan pengembangan untuk memburu pemasok sekaligus mengungkap jaringan peredaran narkotika tersebut,” jelasnya.
Tersangka diketahui merupakan warga Kota Samarinda berusia 21 tahun. Ia diduga berperan dalam jaringan peredaran sabu di wilayah Samarinda.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Sebagai alternatif, penyidik juga menerapkan Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
“Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Ditresnarkoba Polda Kalimantan Timur untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” tutup Dirrrskoba Polda Kaltim.
Penulis: Aprianto





